BENGKULU, BE - Gugatan yang dilayangkan salah seorang mantan pejabat Pemprov Bengkulu, Jaya Marta SSos MM ke PTUN Bengkulu terhadap Gubernur H Junaidi Hamsyah SAg MPd memasuki babak baru. Dalam sidang yang digelar siang kemarin, gugatan Jaya Marta memasuki kesimpulan dan akan diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai Indara Kusuma Nusantara SH, Rabu (2/4) mendatang. \"Sidang hari ini cukup singkat, karena penggugat dan tergugat hanya memberikan kesimpulan atas fakta yang terungkap di persidangan selama ini,\" ungkap Jaya Marta usai sidang, kemarin. Dalam kesimpulan itu, Jaya Marta menyatakan bahwa kebijakan gubernur Bengkulu memutasikannnya dari Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi fungsional di Poltekkes Provinsi Bengkulu merupakan suatu kebijakan yang keliru. Karena sejak menjadi CPNS pada 1998 lalu, Jaya Marta tidak pernah memiliki pengalaman sebagai fungsional. \"Kalau pun itu sebagai hukuman, nyatanya sejak menjadi CPNS hingga saat ini saya belum pernah mendapat teguran terulis dan lisan. Dan saya juga belum pernah melanggar PP nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS,\" ujarnya. Dengan demikian, ia optimis keputusan majelis hakim akan berpihak kepada dirinya. Karena mutasi yang dilakukan gubernur Bengkulu pada 25 Desember 2013 itu dianggap tidak sah karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia mengaku gugatannya ke PTUN tersebut dikarenakan ia merasa mutasi yang dilakukan gubernur kepada dirinya tidaklah adil. Karena mutasi tanpa alasan jelas kesalahan dan dimutasi tanpa posisi yang sama. Apalagi menurutnya keterangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) petikan SK Mutasi tersebut mengalami kesalahan. Pengakuan BKD bukan fungsional dosen Poltekkes Dinas Kesehatan Provinsi, melainkan fungsional Poltekkes Dinas Kesehatan Provinsi tidak ada kata dosennya. Jaya Marta pun mengaku bingung atas petikan tersebut. Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi, M Ikhwan SH MH mengungkapkan, kebijakan mutasi tersebut sudah benar dan tidak ada aturan yang dikangkangi gubernur. Menurutnya, mutasi itu terdiri dari tiga macam, yakni promosi atau naik, horizontal atau rotasi dan silang antara fungsional dan struktural. Sedangkan mutasi yang dialami Jaya Marta adalah mutasi dari struktural ke fungsional dan itu dibolehkan oleh aturan. \"Kita lihat saja keputusna majelis hakim nanti, kami belum bisa berandai-andai,\" ujarnya. Untuk diketahui, Jaya Marta dimutasi derdasarkan petikan keputusan Gubernur Bengkulu No.SK 823.3V.199 tertanggal 19 Desember 2013, Jaya Marta dimutasi sebagai fungsional dosen Poltekes Kesehatan Provinsi Bengkulu. Sebelumnya ia menjabat sebagai Sekretaris DKP Provinsi Bengkulu. (400)
Awal April, Gugatan Jaya Marta Diputus
Rabu 19-03-2014,16:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :