Monitoring terhadap para CJH semakin diintesifikan, pasalnya dalam pertemuan yang dilakukan oleh kementerian agama berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji, harus dihadiri oleh CJH. Jika dalam pertemuan yang dilakukan tidak hadir, perlu dipertanyakan dari mana jemaah haji tersebut berasal walaupun memiliki identitas dari Bengkulu Utara. Berkaitan hal ini, pemerintah daerah tidak ingin kasus tahun kemarin terulang berkaitan adanya dugaan warga yang tidak tinggal di wilayah Bengkulu Utara maupun Bengkulu Tengah. \"Jika memang tidak bertempat tinggal di Bengkulu Utara dan Benteng harusnya coret CJH tersebut,\" terangnya. Sementara itu, Kantor Kementrian Agama Bengkulu Utara mengakui tahun kemarin ada CJH yang tidak bertempat tinggal di Bengkulu Utara. Namun hal ini berkaitan dengan kepemilikan identitas KTP serta surat-surat lainnya yang berasal dari Bengkulu Utara yang menjadi syarat untuk keberangkatan ibadah haji. Berkaitan dengan hal ini, Kementrian Agama Bengkulu Utara enggan berkomentar banyak, persoalannya mengenai KTP bukan wewenang dari Kementerian Agama Bengkulu Utara. Jika ada temuan seperti itu, Kandepag menyerahkan kepada pihak yang mengeluarkan KTP. Masyarakat bisa melakukan kontrol secara langsung jika memang terjadi hal demikian. Namun yang diketahui oleh Kementerian Agama, bahwa CJH harus memiliki KTP asli Bengkulu Utara. \"Verifikasi ulang CJH akan dilakukan oleh Kementerian Agama dengan berkoordinasi dengan instansi terkait mengantisipasi eksodus yang berasal dari luar daerah,\" kata Kepala Kementerian Agama Bengkulu Utara, Drs H Mukhlisudin SH MA. (212)
Verifikasi Ulang CJH
Selasa 17-01-2012,09:27 WIB
Editor : redaksi
Kategori :