KPID Sosialisasi Pemantauan Iklan Kampanye

Jumat 28-02-2014,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE –  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu, menggelar sosialisasi dan pemantauan iklan kampanye Pemilu pada lembaga penyiaran di Kota Bengkulu, Kabupaten Mukomuko serta Kabupaten Rejang Lebong. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu Fajri Ansori, SE mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar media massa khususnya eletronik mengetahui batas-batasan dalam menayangkan iklan dan mengarahkan iklan yang masuk terutama dari calon anggota legislatif agar tidak mengandung unsur-unsur kampanye. “Acara yang melibatkan unsur partai politik dan penyiaran ini juga mengahadirkan perwakilan televisi dan radio yang ada di Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini bertujuan bagaimana keterlibatan KPID mengawali pemilu dan mengawasi konten iklan kampanye,” jelasnya kepada awak media. Dikatakan, sosialisasi ini dianggap penting mengingat sudah banyak iklan-iklan yang tampil sebelum masuk waktu kampanye. Terlebih Pemilu 2014 menjadi ajang bagi media massa untuk meraih keuntungan.  “Kami menegaskan, Caleg dilarang beriklan yang melanggar kalau versi KPU bahwa kampanye terbagi 4 unsur. Jika melanggar 4 unsur tersebut maka akan kami tegur,” paparnya. Dia mengatakan sesuai dengan aturan, 4 unsur yang sudah disepakati bersama dalam penerbitan iklan kampanye yakni setiap calon legislatif yang beriklan dilarang mencantumkan atribut partai, daerah pemilihan, nomor urut calon, biodata, visi-misi sebelum 16 Maret sampai 5 April 2014 mendatang atau sebelum masuk waktu kampanye.  “Itu adalah kesepakatan bersama antara Ketua KPI pusat, Bawaslu, KPU, dan media penyiaran,” terangnya. (cik5)

Tags :
Kategori :

Terkait