BENGKULU, BE - Sebanyak 11 perusahaan yang bergerak di berbagai bidang di Provinsi Bengkulu, mengabaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/men/III/2008 tentang tata cara penggunaan atau mempekerjakan tenaga asing. Dalam Permen itu disebutkan, setiap perusahaan diwajibkan melapor jumlah tanaga asing yang dipekerjakannya setiap 6 bulan sekali ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tempat perusahaan itu beroperasi. Namun terhitung sejak 2013 hingga saat ini, diketahui 11 perusahaan tersebut tidak pernah lagi melaporkan tenaga kerja asing yang dipekerjakannya. Selain itu, ada pula 12 perusahaan yang bergerak di pertambangan dan yang aktif menyampaikan laporannya. (Nama-nama perusahan lihat grafis) \"Yang berkewajiban melapor adalah perusahaan tempat tenaga asing itu bekerja, bukan tenaga kerja,\" kata Plt Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Bengkulu, Asirman SSos saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Ia mengaku, secara total jumlah tenaga kerja asing yang telah dilaporkan kepada pihaknya awal 2013 lalu berjumlah 437 orang. Jumlah tersebut tersebar di 23 perusahaan yang sebagai besar bergerak di pertambangan batubara atau galian. Hanya saja yang masih aktif dilaporkan hanya berjumlah 412 orang, sedangkan 25 orang lainnya hingga saat ini tidak ada laporan dari pihak 11 perusahaan yang mempekerjakannya. \"Sebagian besar tenaga kerja asing itu bekerja sebagai tenaga ahli yang memiliki ketahanan lebih dibandingkan tenaga kerja lokal,\" akunya. Menurutnya, dengan banyaknya perusahaan yang tidak melapor tersebut secara langsung akan merugikan negara, pasalnya setiap tenaga asing yang bekerja diwajibkan membayar pajak penghasilan atau pendapatan sebesar 100 dolar Amerika setiap bulannya. \"Kalau mereka tidak melapor, maka secara otomatis kewajibannya membayar pajak juga tidak dibayar dan ini jelas merugikan negara,\" ucapnya. Berdasarkan laporan terakhirnya pada 2012 lalu, dari 11 perusahaan itu sedikitnya terdapat 25 orang tenaga kerja asing. Namun karena tidak lagi melapor, pihak Disnakertrans pun tidak mengetahui apakah jumlah tenaga kerja asingnya bertambah atau berkurang. \"Kami minta kesadaran perusahaanya untuk segera melapor demi ketertiban administrasi dan kenyaman pihak perusahaan menjalankan usahanya,\" pintanya. (400) Daftar Perusahaan yang Tidak Melapor TKA No. Nama Perusahaan Jumlah TKA 1. PT Agromuko (sawit) 3 orang asal Malaysia 2. PT Fine Wealthy Indonesia (tambang pasir) 1 orang asal Hongkong 3. PT Trisula Ulum Mega Surya (teh kebawetan) 2 orang asal Taiwan 4. PT Sapta Sentosa Jaya Abadi (sawit) 1 orang asal Malaysia 5. PT Kori Mineral Indonesia (tambang BB) 5 orang asal India 6. PT Berneo Sultan Mining 2 orang asal Korea 7. PT Desaria Plantation Development 1 orang asal Malaysia 8. PT Bengkulu Mega Stil (pasir besi) 5 orang asal Cina 9. PT Panci Emas Jaya 1 orang asal Cina 10. PT New Jember Golden Internasional 3 orang asal Cina 11. Yayasan Baptis (Benteng) 1 orang asal Amerika Daftar Perusahaan yang Aktif Melapor TKA 1. PT Fingxiang Indutri Group 101 orang 2. PT Bina Bara Sejahtera 3 orang 3. PT Injatama 67 orang 4. PT Sriwijaya (tabang) 3 orang 5. PT Kusuma Raya Utama 61 orang 6. PT Firman Ketahun 1 orang 7. PT Bukit Sunur 112 orang 8. PT Ernity (kayu) 3 orang 9. PT Sino Hendro (listrik tenaga surya) 52 orang 10. PT Australian comonwealth (jual beli bb) 1 orang 11. PT Indonesia Riau Sri Avantika 2 orang 12. Yayasan Wahana Jaya 1 orang
Belasan Perusahaan Langgar Aturan
Rabu 26-02-2014,12:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :