BENGKULU, BE - Meski kelulusan tes CPNS dari jalur honorer kategori dua (K2) telah diumumkan sejak 12 Februari lalu, namun hingga saat ini belum ada kepastian mengenai jadwal pemberkasan atau pengangkatannya menjadi CPNS. Dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu sendiri belum akan melakukan pemberkasan, sebelum ada instruksi atau petunjuk resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). \"Sejauh ini kita belum mendapatkan petunjuk dari Kemenpan, jadi kita belum bisa memutuskan kapan pemberkasan akan dimulai,\" kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Tarmizi BSc SSos, kemarin. Pun begitu, Tarmizi tetap meminta pada honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS beberapa waktu lalu untuk segera menyiapkan persyaratan atau berkas yang dibutuhkan, seperti fotocopy ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang, pas foto ukuran 3x4 Cm sebanyak 5 lembar, daftar riwayat hidup yang ditulis tangan sendiri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu, peserta juga harus menyiapkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, surat keterangan bebas narkotika yang dikeluarkan oleh unit pelayanan kesehatan Provinsi Bengkulu, surat keterangan tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, surat pernyataan tidak pernah berhenti dengan hormat atas permintaan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai negeri (PNS) atau diberhentikan secara tidak hormat dari pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta, tidak berkedudukan sebagai CPNS, dan bersedia ditempatkan di seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. \"Para peserta yang dinyatakan lulus diharapkan untuk melengkapi beberapa persyaratan tersebut. Jika nanti sudah ada petunjuk dari Kemenpan, maka proses pemberkasan bisa kita laksanakan,\" harapnya. Semua persyaratan itu mutlak harus dipenuhi oleh honorer K2 yang dinyatakan lulus tersebut, karena persyaratan itu akan digunakan untuk kepentingan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP). \"Jika syaratnya tidak lengkap, maka kami tidak bisa mengurus penerbitan NIP-nya, sehingga akan merugikan honorer itu sendiri,\" paparnya. (400)
Pengangkatan CPNS K2 Belum Jelas
Selasa 25-02-2014,10:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :