TAIS, BE - Tujuh orang anggota DPRD Seluma kemungkinan bakal kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terkait dugaan gratifikasi pengesahan perda nomor 10 tahun 2012 untuk proyek Multy Years di Kabupaten Seluma. Pelapor kasus gratifikasi pengesahan perda nomor 10 tahun 2012 lalu terkait proyek Multy Years ke KPK, Mufran Imron SE, ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Hanya saja mengenai kapan ketujuh anggota DPRD Seluma dipanggil KPK, dia belum mengetahuinya. “Informasi itu benar, namun 7 orang tersebut masih dirahasiakan. Kemungkinan mereka dipanggil sebagai saksi terlebih dahulu namun tidak tertutup kemungkinan pula akan ditahan,” beber Mufran Imron SE yang juga Wakil Bupati Seluma Disampaikan Mufran, jika sebelumnya sebanyak 10 orang anggota DPRD Seluma yang sepakat mengembalikan uang suap sebesar Rp 100 juta ke KPK, saat ini bertambah menjadi 13 orang. Karea ada tiga orang yang menyusul mengembalikan uang suap yang diterimanya atas pengesahan perda nomor 12 tahun 2010 tersebut. Hanya saja, meskipun mengembalikan uang suap ke KPK, hal itu tidak lantas menggugurkan proses hukum. Tapi tetap menjadi pertimbangan hukum saat prosesnya mulai dijalankan. Mengenai beberapa orang diantara yang telah mengembalikan uang sogokan masih tetap dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Sehingga selama memberikan kesaksiannya mereka dilindungi oleh LPSK. “Terpenting mereka yang mengembalikan uang tersebut menjadi catatan tersendiri bagi KPK dalam penyidikan. Serta mereka dilindungi oleh LPSK,” sampainya.(333)
7 Anggota DPRD Seluma Tsk?
Senin 24-02-2014,11:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :