Dewan Tolak Utang Rp 18 M

Sabtu 22-02-2014,20:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE - Pengesahan APBD 2014 oleh anggota DPRD Seluma diwarnai dengan banyaknya catatan yang harus ditindaklanjuti Pemkab. Salah satunya, diminta tidak melakukan pembayaran utang sebesar Rp 18 miliar kepada para kontraktor. “Banggar menyetujui APBD 2014 disahkan. Hanya saja, untuk masalah pembayaran hutang sebagian besar dewan tetap menolak dan hanya satu orang saja yang setuju. Mungkin itu akan bisa dibayar melalui APBD Perubahan,” kata anggota Banggar DPRD, Jonaidi SP. Selain itu, katanya, dengan alasan, karena saat ini belum ada hasil udit dari lembaga auditor seperti BPK dan BPKP Provinsi Bengkulu. Pengesahan APBD Kabupaten Seluma siang kemarin dihadiri oleh Bupati H Bundra Jaya SH MH. Catatan lainnya, untuk bantuan mesjid disamakan sebesar Rp 5 juta, bantuan majelis taklim disamakan sebesar Rp 5 juta, bantuan PKK di tingkat kecamatan diseragamkan Rp 3 juta. Selanjutnya, untuk bantuan karang taruna diseragamkan sebesar Rp 2 juta. Untuk bantuan olah raga diseragamkan sebesar Rp 3 juta. Serta untuk bantuan organisasi diseragamkan sebesar Rp 3 juta. “Kita harap catatan ini dapat ditindak lanjuti oleh Pemda Seluma dan jangan sampai untuk mengangkangi hal ini,” sampainya. Sementara itu,  Bupati Bundra Jaya mengatakan, terkait masalah utang Pemkab, saat ini pihaknya sudah meminta BPK Provinsi Bengkulu untuk melakukan audit proyek fisik di kabupaten. Sehingga sudah pasti jika setelah audit pembayaran hutang dilakukan. “Kita juga telah meminta BPK untuk melakukan audit seluruh pekerjaan tahun 2013 ini,Sehingga berapa yang terpasang dan itulah yang akan dibayarkan nantinya,” sampainya. Sementara itu, siang kemarin pukul 13.30 WIB juga digelar rapat paripurna kembali dengan agenda pengusulan pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Seluma. Selanjutnya, dipastikan usulan itu akan menunggu verifikasi KPU dan selanjutnya di SK kan oleh gubernur Bengkulu pejabat yang baru pada unsur pimpinan DPRD. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait