Walikota Instruksikan Bongkar

Kamis 23-02-2012,09:44 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

RATU SAMBAN, BE – Banyak bangunan yang ada di Kota Bengkulu bermasalah. Mulai dari tidak memiliki izin, hingga melanggar bangunan, dan dinilai merusak ketentuan yang telah ditentukan oleh Pemkot Bengkulu. Bahkan baru-baru ini, Dinas Tata Kota Bengkulu sudah merobohkan bangunan secara paksa karena dinilai melanggar aturan. Dalam hal ini adalah, garis sempadan pagar (GSP), dan garis sempadan bangunan (GSB). Dengan banyaknya pelanggaran tersebut, Walikota Bengkulu, H Ahmad Kanedi SH MH, menegaskan bahwa pembongkaaran harus dilakukan. Untuk itu, ia meminta agar Dinas Tata Kota, bisa teliti lagi dalam memberikan izin, serta kembali melakukan pendataan dengan benar bagi pelanggar bangunan. “Saya sudah instruksikan kepada Kadis Tata Kota untuk bisa melakukan eksekusi jika menemukan pelanggaran bangunan. Karena semua ini, untuk penataan, dan data yang akan digunakan nantinya harus benar,” tegasnya. Dilanjutkan Bang Ken, bahwa pihak Pemkot Bengkulu tidak akan gegabah dalam merobohkan setiap bangunan yang dtemukan melanggar. Untuk itu sebelum melakukan eksekusi, sebaiknya Dinas Tata Kota melakukan pembinaan terlebih dahulu, penataan, dan terakhir jika tidak juga diindahkan, maka penertiban. “Jangan sampai penertiban dilakukan, itu artinya pembongkaran paksa akan dilakukan. Untuk itu, kita minta kesadaran dari masyarakat jangan sampai ada pembongkaan paksa. Kita tidak ada niat apapun, namun semua untuk keindahan kota kita ini,” jelasnya. Bang Ken juga mengatakan, bahwa sebelum mendirikaan bangunan sebaiknya masyarakat berkonsultasi terlebih dagulu, dengan Dinas Tata Kota Bengkulu. Sehingga bangunan yang didirikan nanti tidak bermasalah. “Kita hanya ingin bangunan di kota ini sesuai standard, dan memiliki nilai ekonomis. Karena jika semua tertata dengan rapi, maka akan memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Jadi jangan salahkan kalau melanggar nanti, dibongkar paksa,” pungkasnya. (160)

Tags :
Kategori :

Terkait