KEPAHIANG, BE - Proses pemeriksaan lanjutan kepada tiga tersangka dugaan korupsi kegiatan pengadaan alat kesehatan (Alkes) bagi 8 Pusat Kesehatan Desa (Puskesdes) tahun 2012 di Kepahiang kembali digelar kemarin oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang. Menariknya, para tsk yang terdiri dari Subi Utama SH MKes, Zulfianis, dan Johanes SKM MPh meminta didampingi Penasehat Hukumnya (PH) masing-masing. Pemeriksaan sendiri berlangsung lebih kurang selama 3 jam lebih. \"Para tsk ini diperiksa sebagai kapasitas tersangka dalam dugaan tersebut, sebelumnya ketiga tsk juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Saat diperiksa tadi ketiganya langsung didampingi PH,\" ungkap Kajari Kepahiang, H Wargo SH melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi SH. Dikatakannya, setelah diperiksa sebagai tsk, saat ini BAP dan dokumen kelengkapan dalam perkara yang menjerat ketiga tsk sudah lengkap dan segera P21. \"Begitu berkasnya lengkap, maka kasus ini akan langsung disidangkan dipengadilan tipikor Bengkulu, guna mempertanggungjawabkan perbuatan ke tiganya didepan hukum,\" jelas Dodi Junaidi. Menurutnya, dalam perkara ini pihaknya melakukan penyitataan terhadap barang bukti dokumen seperti berkas-berkas kegiatan pengadaan Alkes dan beberapa Barang Bukti lainnya. \"Seperti yang diketahui dalam kegiatan yang total dananya mencapai Rp 1,9 Miliar telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 600 juta. Nilai kerugian negara itu bersadarkan audit BPKP yang termasuk dalam kelengkapan dokumen pada perkara ini,\" tegasnya. Untuk diketahui, dalam melakukan dugaan korupsi Alkes tersebut, ketiga tsk menggunakan modus mark up harga. Berdasarkan penyelidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tim penyidik Kejari Kepahiang menjerat tsk dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, yang mana ketiganya diancam dengan hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara.(505)
Diperiksa 3 Jam, Tsk Alkes Didampingi PH
Jumat 14-02-2014,15:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 29-08-2026,12:42 WIB
Zulhas Targetkan Pembenahan Tata Kelola MBG Sebelum 20 Oktober 2026
Sabtu 29-08-2026,16:04 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pelajar Asah Kreativitas di Media Sosial Lewat SMKreator
Sabtu 29-08-2026,12:50 WIB
Kabut asap menguatkan ancaman ISPA
Sabtu 29-08-2026,12:48 WIB
Ekoenzim, Solusi Hemat dengan Limbah Bermanfaat
Sabtu 29-08-2026,12:53 WIB
Pembangkit Listrik Tenaga Surya 100 GWp Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Terkini
Sabtu 29-08-2026,16:06 WIB
AHM Photo Competition 2026 Hadirkan Empat Subtema, Siapkan Hadiah Sepeda Motor dan Uang Tunai
Sabtu 29-08-2026,16:04 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pelajar Asah Kreativitas di Media Sosial Lewat SMKreator
Sabtu 29-08-2026,16:02 WIB
AHM Buka Program Young School Influencer 2026, Pelajar Bisa Belajar Jadi Content Creator
Sabtu 29-08-2026,12:56 WIB
Industri Minyak Atsiri Indonesia Makin Wangi di Pasar Global
Sabtu 29-08-2026,12:53 WIB