KEPAHIANG, BE - Proses pemeriksaan lanjutan kepada tiga tersangka dugaan korupsi kegiatan pengadaan alat kesehatan (Alkes) bagi 8 Pusat Kesehatan Desa (Puskesdes) tahun 2012 di Kepahiang kembali digelar kemarin oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang. Menariknya, para tsk yang terdiri dari Subi Utama SH MKes, Zulfianis, dan Johanes SKM MPh meminta didampingi Penasehat Hukumnya (PH) masing-masing. Pemeriksaan sendiri berlangsung lebih kurang selama 3 jam lebih. \"Para tsk ini diperiksa sebagai kapasitas tersangka dalam dugaan tersebut, sebelumnya ketiga tsk juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Saat diperiksa tadi ketiganya langsung didampingi PH,\" ungkap Kajari Kepahiang, H Wargo SH melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi SH. Dikatakannya, setelah diperiksa sebagai tsk, saat ini BAP dan dokumen kelengkapan dalam perkara yang menjerat ketiga tsk sudah lengkap dan segera P21. \"Begitu berkasnya lengkap, maka kasus ini akan langsung disidangkan dipengadilan tipikor Bengkulu, guna mempertanggungjawabkan perbuatan ke tiganya didepan hukum,\" jelas Dodi Junaidi. Menurutnya, dalam perkara ini pihaknya melakukan penyitataan terhadap barang bukti dokumen seperti berkas-berkas kegiatan pengadaan Alkes dan beberapa Barang Bukti lainnya. \"Seperti yang diketahui dalam kegiatan yang total dananya mencapai Rp 1,9 Miliar telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 600 juta. Nilai kerugian negara itu bersadarkan audit BPKP yang termasuk dalam kelengkapan dokumen pada perkara ini,\" tegasnya. Untuk diketahui, dalam melakukan dugaan korupsi Alkes tersebut, ketiga tsk menggunakan modus mark up harga. Berdasarkan penyelidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tim penyidik Kejari Kepahiang menjerat tsk dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, yang mana ketiganya diancam dengan hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara.(505)
Diperiksa 3 Jam, Tsk Alkes Didampingi PH
Jumat 14-02-2014,15:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,17:13 WIB
DPRD Soroti Seleksi 11 JPT Pratama Pemkot Bengkulu, Tekankan Transparansi dan Kualitas Pejabat
Selasa 24-03-2026,17:18 WIB
Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Mukomuko Wajib Hadir, Pemkab Siapkan Sidak ke OPD
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,17:15 WIB
Pemkot Bengkulu Tetapkan Tarif Resmi Parkir Wisata, Polisi Siap Tindak Pungli
Selasa 24-03-2026,17:23 WIB
Pungli di Jalur Pantai Seluma Viral, Kapolres Langsung Bertindak
Terkini
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,19:01 WIB
Diduga Diintimidasi dan Tak Terima Hak, Lima Karyawan SPBU di Bengkulu Mengadu ke Disnaker
Selasa 24-03-2026,18:55 WIB
Patroli Satpol-PP di Pantai Lentera Merah, Wisatawan Diingatkan Utamakan Keselamatan
Selasa 24-03-2026,18:53 WIB
Tarif Pantai Cemoro Sewu Disorot, BKSDA Bengkulu Tegaskan Sudah Sesuai Aturan
Selasa 24-03-2026,18:50 WIB