Mobnas KPDT Ditilang

Senin 10-02-2014,13:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Demi memberikan efek jera terhadap pelanggaran lalu lintas diwilayah hukum Polres Lebong, Sat Lantas Polres Lebong saat ini mengambil kebijakan tegas terhadap pengendara yang terjaring dalam razia rutin. Kebijakan itu kendaraan, baik itu kendaraan bermotor maupun mobil yang ditilang lantaran tidak memiliki kelengkapan surat menyurat seperti SIM dan STNK, baru  dibebaskan setelah mengikuti persidangan di pengadilan. Termasuk halnya dengan mobil dinas bantuan dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) milik Pemkab Lebong, yang ditilang. Hal ini disampaikan Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kasat Lantas Iptu Rikky Operiady SSos kepada wartawan beberapa waktu lalu. \"Tampaknya jika tidak diberlakukan kebijakan itu, pengendara yang melanggar tidak mudah jera. Kebijakan yang kita ambil inipun sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Selama ini  Sat Lantas Polres Lebong telah memberikan kelonggaran kepada pengendara yang melanggar. Yakni dengan membebaskan kendaraan yang ditilang setelah pemilik kendaraan mengurus SIM,\" kata Rikky. Diharapkan dengan kebijakan yang diterapkan itu bisa semakin meningkatkan kedisiplinan para pengendara dalam berlalu lintas. \"Tujuan kitakan bukan untuk mempersulit, tetapi demi kebaikan bersama. Lihatlah kendaraan yang memang lengkap baik dari segi atribut kendaraan maupun surat menyurat, tentu tidak akan dilakukan penindakan atau kita tilang,\" kata Rikky. Seperti yang terjadi pada saat operasi beberapa waktu lalu yang mengamankan satu unit kendaraan dinas bantuan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) dengan nomor polisi BD 9087 HY ditilang. Akibat sang pengendara tidak dapat menunjukkan SIM. \"Seperti mobil PDT yang kita amankan itu, selain kita menunggu sidang selesai, kita juga menunggu sampai pengemudinya memiliki SIM baru kemudian mobil tersebut kita keluarkan,\" tegas Rikky.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait