SELUMA TIMUR, BE- Setelah pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (Pekat) berakhir, Sat Reskrim Polres Seluma akan menyeret para pemilik minuman keras (Miras) ke Pengadilan Negeri (PN) Tais. Namun dipastikan, hukuman bagi pelaku peredaran minuman haram itu tidak akan berat, karena perkara tersebut masuk dalam tindak pidana ringan (Tipiring). “Hasil operasi Pekat digelar selama 20 hari. Kita berhasil merampas lebih dari 400 botol Miras berbagai jenis. Miras tersebut diamankan karena dijual bebas dan tidak memiliki izin resmi,” kata Kapolres Seluma AKBP P Lumban Gaol SIK melalui Kasat Resrim AKP Lumban Raja. Dikatakannya, operasi tersenut tidak lepas dari bagian menyambut perayaan Hari Pers Nasional (HPN) yang dilaksanakan mulai awal Februari ini. Katanya, berdasarkan instruksi Kapolda Bengkulu, sehingga digelar operasi pekat. Sementara itu, para pemilik Miras yang sudah didata yakni, We (31) warga Tebat Sibun Kecamatan Talo Kecil, Sa (35) warga Desa Taba Kecamatan Talo Kecil, serta diamankan di warung milik Se (32) warga Muara Timput Kecamatan SAM. “Mereka diajukan ke pengadilan dengan perkara Tipiring agar pedagang yang lain tidak menjual bebas,” ujar Kasat Reskrim. Sementara itu, Miras yang berhasil diamankan juga akan dibawa ke pengadilan sebagai barang bukti di persidangan. Setelah kasusnya selesai dan pemilik miras diberikan sanksi oleh Hakim PN Tais. Kemudian miras akan dimusnahkan. “Peringatan bagi pedagang yang lain di Kabupaten Seluma untuk tidak menjual bebas miras kepada masyarakat, apalagi kepada generasi muda. Karena bisa merusak dan bisa berakibat meningkatkan kriminalitas,” pungkas Kasat Reskrim. (333)
Penjual Miras Dihukum Ringan
Sabtu 01-02-2014,20:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
Mapping Kerawanan, Pemkab Mukomuko Gandeng APH Perketat Pengamanan Pilkades di 37 Desa
Selasa 14-04-2026,09:39 WIB
Resmi Dilauncing, Remis Jadi Maskot MTQ-37 Seluma
Selasa 14-04-2026,11:53 WIB
PUPR Sidak Proyek, Jalan Air Kemang Dibangun Maksimal
Selasa 14-04-2026,13:20 WIB
Penulisan Nama Harus 2 Suku Kata dan 60 Karakter, Ini Penjelasan Disdukcapil Kota Bengkulu
Selasa 14-04-2026,14:58 WIB
NasDem Kota Bengkulu Desak Tempo Minta Maaf dan Tarik Pemberitaan
Terkini
Selasa 14-04-2026,15:48 WIB
DPMD Mukomuko Deadline Desa Kirim Berkas Lomba Awal Mei Mendatang
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
Mapping Kerawanan, Pemkab Mukomuko Gandeng APH Perketat Pengamanan Pilkades di 37 Desa
Selasa 14-04-2026,15:29 WIB
Persiapan Haji Bengkulu 2026 Capai Tahap Final, Pemprov Pastikan Kesiapan Menyeluruh
Selasa 14-04-2026,15:00 WIB
Penasihat Hukum Klaim Dana Beby–Sakya Hussy Transparan, Bantah Unsur TPPU
Selasa 14-04-2026,14:58 WIB