Dilihat dari Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), pengawas melaksanakan supervisi akademik dan manajerial di sekolah binaannya. Tujuannya agar mutu pembelajaran guru dan proses pelaksanaan manajemen kepala sekolah berjalan optimal, sehingga mutu pendidikan meningkat. Untuk itu, pengawas sekolah semestinya dijadikan tangan kanan Dinas Pendidikan Nasional, Pemuda dan Olahraga (Diknaspora) dalam mengendalikan pencapaian mutu pendidikan disekolah. \"Termasuk mengawal pelaksanaan 8 standar nasional pendidikan, terutama di dalamnya mengawal kinerja guru dan kepala sekolah. Bahkan pengawas juga punya peran untuk memberikan masukan dalam penentuan kebijakan dan kemajuan bidang pendidikan. Namun kenyataan yang terjadi di lapangan tidaklah seperti itu,\" kata Kepala Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga (Diknaspora) Kabupaten Lebong Drs Aswan MSi. Bahkan menurut Prof Dr Nana Sudjana dalam makalahnya, lanjut Aswan, pengawas sekolah ibarat tanaman yang hidup enggan, mati pun tak mau. Pengawas sekolah diabaikan, dilirik sebelah mata, tak berdaya dan tak diberdayakan, tersingkirkan dan tak dipikirkan. \"Bahkan ketua APSI Propinsi Jawa Barat Drs Yadi Rochyadi MSc mengatakan jika Pengawas itu diperlukan, tapi kadang-kadang terlupakan. Untuk itu, kedepan kita dari Diknaspora Lebong agar memikirkan dan berbuat untuk kemajuan pendidikan di Kabupaten Lebong dengan memberdayakan para pengawas pendidikan tersebut,\" kata Aswan.(777)
Mutu Pendidikan
Kamis 30-01-2014,14:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,08:00 WIB
Astra Motor Bengkulu Manjakan Konsumen Setia lewat Promo 'Servis Meiriah' Sepanjang Mei 2026
Sabtu 09-05-2026,18:46 WIB
Dari Kota Manna untuk Madinah, Abdullah Tuntaskan Hafalan 30 Juz
Sabtu 09-05-2026,17:10 WIB
Gebyar Mei Makin Untung, Beli Motor Honda di Astra Motor Bengkulu Hemat Angsuran hingga Rp 4,5 Juta
Sabtu 09-05-2026,19:08 WIB
Empat Wilayah Bengkulu Masih Blank Spot, Kominfo Minta Perhatian Pemerintah Pusat
Sabtu 09-05-2026,20:08 WIB
Banding Kasus Mega Mall Diputus, Ahmad Kanedi Tetap Divonis 2,5 Tahun
Terkini
Sabtu 09-05-2026,20:33 WIB
Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu Dipagari, Kuasa Hukum Sebut Tak Punya Dasar Hukum
Sabtu 09-05-2026,20:30 WIB
Setahun Menjabat, Kapolda dan Wakapolda Bengkulu Resmi Berganti
Sabtu 09-05-2026,20:08 WIB
Banding Kasus Mega Mall Diputus, Ahmad Kanedi Tetap Divonis 2,5 Tahun
Sabtu 09-05-2026,19:08 WIB
Empat Wilayah Bengkulu Masih Blank Spot, Kominfo Minta Perhatian Pemerintah Pusat
Sabtu 09-05-2026,19:01 WIB