TUBEI,BE - Setelah pemeriksaan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat Laboratorium pemantau kualitas air di BLHKP tertunda. Karena kedua tersangka MY selaku KPA merangkap PPK dan EM selaku PPTK tidak didampingi pengacara. Hari Selasa (28/1) lalu kedua tersangka tersebut kembali memenuhi panggilan penyidik. Namun kali ini keduanya belum juga didampingi pengacara. Diduga mereka belum didampingi pengacara karena terkendala danam tak sanggup membayar jasa pengacara. \"Ya, memang kemarin mereka sudah datang dan mengaku jika mereka tidak sanggup untuk menyediakan pengacara,\" ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tubei R Dodi Budi Kelana SH mellaui Kasi Pidsus Rizal Edison SH. Terkait dengan hal ini, pihak Kejaksaan Negeri Tubei bakal menyediakan pengacara negara yang bakal mendampingi kedua tersangka selama menjalani proses hukum. Sayangnya, ia sendiri masih enggan menyebutkan siapakah pengacara yang bakal ditunjuk untuk mendampingi MY dan EM. \"Ya kita lihat saja nanti saat pemeriksaan, siapa yang bakal mendampingi mereka,\" kata Rizal. Sementara itu, dari penyelidikan yang telah dilakukan Kejari Tubei pada proyek pengadaan peralatan laboratorium berupa pemantau kualitas air itu menelan dana sebesar Rp 358,167 juta. Diduga, dalam kasus ini kerugian yang dialami oleh negara negara mencapai Rp 200 juta dari selisih harga alat laboratorium tersebut.(777)
Tersangka BLHK Tak Sanggup Bayar Pengacara
Kamis 30-01-2014,13:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :