KEPAHIANG, BE - Pemkab Kepahiang segera memberikan sanksi kepada dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Dua PNS ini yakni mantan Kadinkes, Subi Utama MKes dan Johanes SKM MPh yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan tindak pindana korupsi kegiatan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) bagi 8 Pusat Kesehatan Desa (Puskesdes) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang. Ini ditegaskan Sekkab Kepahiang Drs H Hazairi A Kadir MM kemarin. \"Sanksi administrasi yang dimaksud karena keduanya saat ini masih berstatus PNS. Hanya saja untuk sanksi yang dimaksud kita masih tetap harus menunggu kekuatan hukum tetap (inkrah), karena perbuatan yang telah dilakukan keduanya jika terbukti nantinya sudah melanggar PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,\" ujar Sekkab. Dikatakannya, dengan status tersangka yang sudah diemban kedua PNS tersebut, dirinya juga telah memerintahkan Inspektorat Daerah (Ipda) untuk mulai melakukan serangkaian kajian. \"Kajian itu bertujuan untuk memberikan sanksi awal terhadap keduanya. Memang sejauh ini sanksi awal sudah kita berikan, terutama terhadap Johanes yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Puskesmas Bukit Sari,\" jelasnya. Menurutnya, sanksi awal yang dimaksud yakni pencopotan dari jabatannya selaku Kepala Puskesmas tersebut. Untuk pemberhentian gaji tengah dikaji lebih dalam lagi. \"Yang namanya gaji itu merupakan hak setiap PNS selaku abdi negara, makanya harus dikaji lebih dalam. Meskipun demikian tidak menutup kemungkinan dari hasil kajian nantinya gaji keduanya distop,\" tegas Sekkab. Sayangnya disinggung soal pemecatan, Sekkab belum bisa berkomentar lebih jauh. Tapi yang jelas ia mengatakan sanksi berupa pemecatan ini harus berdasarkan inkrah. \"Saat inikan keduanya tengah menjalani proses hukum, jadi kita juga menunggu hasil dari proses hukum tersebut. Kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap barulah kita melakukan kajian lagi terhadap status keduanya yang merupakan PNS,\" tandasnya.(505)
Mantan Kadinkes Akan Disanksi
Senin 27-01-2014,11:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,10:27 WIB
Peringati Hari Kartini, Astra Motor Bengkulu Edukasi Safety Riding untuk Perempuan
Selasa 21-04-2026,10:19 WIB
RSKJ Bengkulu Hadirkan Rehabilitasi 'Butterfly', Harapan Baru Pecandu Narkoba
Selasa 21-04-2026,10:23 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Buka Layanan Terapi Anak Berkebutuhan Khusus
Selasa 21-04-2026,10:29 WIB
Tanpa Rekam KTP-el, Pengurusan KK di Mukomuko Dipastikan Terhambat
Selasa 21-04-2026,13:00 WIB
Apropi Gelar Pelatihan Pestisida Terbatas Untuk Petani Seluma
Terkini
Selasa 21-04-2026,19:09 WIB
BPBD Bengkulu Selatan Siapkan Call Center Bencana, Permudah Laporan Masyarakat
Selasa 21-04-2026,19:05 WIB
Diduga Tersengat Listrik, Pemuda Bengkulu Utara Meninggal Tragis
Selasa 21-04-2026,18:54 WIB
Tertidur di Bus, Remaja 19 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Oknum Kernet
Selasa 21-04-2026,18:51 WIB
BBM Non-Subsidi Naik Tajam, ASN Bengkulu Dilarang Gunakan Subsidi untuk Kendaraan Dinas
Selasa 21-04-2026,18:46 WIB