KEPAHIANG, BE - Pemkab Kepahiang segera memberikan sanksi kepada dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Dua PNS ini yakni mantan Kadinkes, Subi Utama MKes dan Johanes SKM MPh yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan tindak pindana korupsi kegiatan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) bagi 8 Pusat Kesehatan Desa (Puskesdes) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang. Ini ditegaskan Sekkab Kepahiang Drs H Hazairi A Kadir MM kemarin. \"Sanksi administrasi yang dimaksud karena keduanya saat ini masih berstatus PNS. Hanya saja untuk sanksi yang dimaksud kita masih tetap harus menunggu kekuatan hukum tetap (inkrah), karena perbuatan yang telah dilakukan keduanya jika terbukti nantinya sudah melanggar PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,\" ujar Sekkab. Dikatakannya, dengan status tersangka yang sudah diemban kedua PNS tersebut, dirinya juga telah memerintahkan Inspektorat Daerah (Ipda) untuk mulai melakukan serangkaian kajian. \"Kajian itu bertujuan untuk memberikan sanksi awal terhadap keduanya. Memang sejauh ini sanksi awal sudah kita berikan, terutama terhadap Johanes yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Puskesmas Bukit Sari,\" jelasnya. Menurutnya, sanksi awal yang dimaksud yakni pencopotan dari jabatannya selaku Kepala Puskesmas tersebut. Untuk pemberhentian gaji tengah dikaji lebih dalam lagi. \"Yang namanya gaji itu merupakan hak setiap PNS selaku abdi negara, makanya harus dikaji lebih dalam. Meskipun demikian tidak menutup kemungkinan dari hasil kajian nantinya gaji keduanya distop,\" tegas Sekkab. Sayangnya disinggung soal pemecatan, Sekkab belum bisa berkomentar lebih jauh. Tapi yang jelas ia mengatakan sanksi berupa pemecatan ini harus berdasarkan inkrah. \"Saat inikan keduanya tengah menjalani proses hukum, jadi kita juga menunggu hasil dari proses hukum tersebut. Kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap barulah kita melakukan kajian lagi terhadap status keduanya yang merupakan PNS,\" tandasnya.(505)
Mantan Kadinkes Akan Disanksi
Senin 27-01-2014,11:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,14:40 WIB
Tax Ratio Bengkulu Turun, DJP Bidik Perusahaan Sawit yang Terdaftar di Luar Daerah
Rabu 29-07-2026,15:06 WIB
Pledoi Latifa Tusa'diah: Klaim Mengalami Tekanan, Akui Ambil Uang, dan Mohon Keringanan Hukuman
Terkini
Rabu 29-07-2026,15:28 WIB
Pemkot Bengkulu Optimalkan Dana BOSP Rp60 Miliar Demi Pendidikan Berkualitas
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,15:24 WIB
Tepis Isu Kelangkaan, Kemenag Mukomuko Garansi Pelayanan Buku Nikah di Seluruh KUA Lancar
Rabu 29-07-2026,15:23 WIB
Tutup Celah Penyelewengan Dana BOS Madrasah, Kemenag Mukomuko Gandeng Jaksa
Rabu 29-07-2026,15:21 WIB