LHOKSEUMAWE-- Rumah milik Mirza Alfath yang juga dosen FH Unimal, di Jalan Koperasi, Keude Aceh, Lhokseumawe dilempar sejumlah warga. Akibat kejadian ini beberapa bagian bangunan rusak, Selasa (20/11) sekitar pukul 16.30 wib. Aksi tersebut diduga dipicu status akun facebook miliknya, yang dinilai mencederai Islam.
Dari amatan Metro Aceh (Grup JPNN) di TKP, sejumlah kaca jendela depan rumah milik dosen ini pecah. Namun pada saat itu, pemilik rumah sedang tidak berada di lokasi. Pasalnya, korban memang belum menempati kediaman, yang sudah dalam tahap penyelesaian pembangunan.Menurut seorang warga, Darwaman, dirinya terkejut mendengar ada suara ribut-ribut disekitar rumahnya menjelang magrib. Saat dia keluar, terlihat sejumlah orang telah ramai berdiri di depan TKP. Bahkan saksi menyaksikan anak-anak dan remaja melempar dan merusak kaca jendela rumah milik Mirza.
“Sebelum azan magrib, aksi pelemparan tidak lagi dilakukan. Tapi warga masih ramai berkumpul di depan rumah tersebut. Setelah magrib aksi pelempatan kembali dilakukan tapi berhenti saat mengetahui petugas polisi datang,” ujar warga ini.
Ditanya alasan aksi pelemparan? Warga ini kurang mengetahuinya, tapi dia mendengar bahwa aksi itu dipicu karena status akun facebook milik Mirza serta sebuah tulisan di sebuah media lokal.
“Warga kesal terhadap pemilik rumah yang dinilai mencederai agama islam. Saat aksi dilakukan, pemilik rumah tidak berada di dalam. Rumah itu memang belum dia tempati dan masih tinggal bersama orang tuanya di desa tetangga,” ujarnya.
Salah seorang anak kecil yang sedang berkumpul dilokasi saat ditanya wartawan koran ini mengatakan bahwa aksi lempar batu dan pemecahan kaca dilakukan oleh pihaknya. Ada sekitar 20 orang lebih anak-anak seusia remaja yang melempar batu ke arah rumah tersebut.
“Saya melihat ada abang-abang melempar batu ke arah rumah tersebut. lalau saya ikut juga melemparnya sebanyak delapan kali. Bahkan kami masuk ke dalam dan melempar dari dekat,” ucap anak yang masih polos kepada wartawan koran ini dilokasi kejadian.
Pantauan wartawan hingga sekira pukul 19.00 wib, rumah tersebut sudah dipasang police line oleh polisi. Sejumlah personil petugas terlihat untuk mengantisipasi segala kemungkinan. Tindak anarkis tidak lagi berlanjut, meski masih ada beberapa warga yang kesal terhadap pemilik rumah.
Sementara itu, sejumlah personil bersama warga sekitar bersama berusaha menjaga kondisi agar lebih kondusif. Bahkan polisi juga langsung mengamankan Mirza dan istrinya di Desa Simpang Empat. Keduanya diboyong ke Polres Lhokseumawe untuk menghindari aksi yang tidak diinginkan.
“Sejauh ini, pemilik rumah dan istrinya masih kita amankan. Semua untuk mencegah dan mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Supriadi, Rabu (21/11) siang.
Sambung kasat reskrim, sejauh ini pihaknya belum meminta keterangan apapun dari keduanya. Polisi juga belum dapat menyimpulkan apapun terhadap keduanya. Namun hari itu pihak kepolisian akan meminta pendapat dari tokoh masyarakat setempat.
“Kita akan melakukan pertemuan dengan aparatur dan tokoh masyarakat setempat. Dari sana kita baru akan menentukan langkah selanjutnya. Sementara kita hanya melakukan pengamanan terhadap pemilik rumah,” ujar Kasat reskrim.
Sementara itu, Humas Unimal H. M. Haikal membenarkan kalau Mirza Alfath masih berstatus dosen pada Fakultas hukum Unimal. Sejauh ini menurut Haikal, pihak universitas telah melakukan upaya sesuai aturan. Yakni telah pernah memanggil Mirza untuk membicarakan masalah tersebut.
“Ada tiga kali pertemuan dilakukan dan dua kali surat pernyataan ditanda tangani oleh dirinya untuk tidak mengulangnya. Ini tentunya dilakukan oleh kampus untuk mengantisipasi sejak awal,”ucap Haikal.
Adapun isi surat pernyataan tersebut adalah, memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada civitas akademik Unimal dan masyarakat secara umum atas kesalahan-kesalahan pernyataannya dalam jejaring sosial (facebook), dalam diskusi dan dalam perkuliahan yang dapat merusak akidah islam dan menodai agama islam dan melukai hati umat islam. Serta ada beberapa pernyataan lainnya yang ditandatangi oleh dirinya serta beberapa anggota senat fakultas hukum.(tim)