Kepala BLHKP Diperiksa

Kamis 16-01-2014,16:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Jika tidak ada kendala, dijadwalkan pada Kamis (16/1) hari ini Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Kabupaten Lebong Ir Ahmad Yon diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Tubei. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium pemantau kualitas air di BLHKP tahun 2013 senilai Rp 358,167 juta. \"Iya, dijadwalkan besok (hari ini,red) Kepala BLHKP akan kita periksa terkait kasus dugaan korupsi alat lab pemantau kualitas air di BLHKP ini. Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan kita,\" jelas Kepala Kejari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH. Selain memeriksa kepala BLHKP hari ini, Kejari juga memeriksa 3 saksi lainnya dari intern BLHKP yakni anggota pemeriksa barang Eka Rani dan anggota tim panitia penerima barang Emili Patona dan Hendri Dunan. \"Minggu depan kita akan melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang tersangka yang sudah kita tetapkan dalam kasus ini. Selain itu, lanjut Rizal, pada Rabu (kemarin,red) penyidikKejari Tubei telah memeriksa 5 saksi terkait kasus tersebut. Adapun kelima orang saksi tersebut masing-masing Julkarnain sebagai pejabat penatausaha keuangan, Andri bendahara keuangan, Evan dari Unit Layanan Pelelangan (ULP), Rusmiana dan Azmawati keduanya sebagai panitia pemeriksa barang. \"Tadi (kemarin, red) kelimanya kita periksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di BLHKP. Mereka kita periksa mengenai tugas dan fungsi jabatan mereka masing-masing,\" lanjut Rizal. Rizal melanjutkan kemungkinan penambahan tersangka bisa saja terjadi, semua tergantung dengan hasil pemeriksaan. Sebelumnya, Kejari Tubei telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat laboratorium berupa pemantau kualitas air di BLHKP Kabupaten Lebong tahun 2013 senilai Rp 358,16 juta. Masing-masing, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BLHKP berinisial MY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Em selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).(777)

Tags :
Kategori :

Terkait