Raperda Adat Belum Matang

Kamis 16-01-2014,16:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Pernyataan tatmen Bupati Lebong H. Rosjonsyah SIP MSi dan Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong H Kadirman SH MSi yang meminta agar Dewan Pimpinan Rakyat Daearah (DPRD) Kabupaten Lebong segera mengesahkan Raperda Adat. Mendapatkan tanggapan langsung dari dari Ketua DPRD Lebong Azman May Dolan SE. Dewan kata Man Dolan tidak mau terburu-buru mengesahkan Perda tersebut, dikarenakan Perda itu dinilai belum matang. \"Pada dasarnya DPRD sangat menerima dengan baik usulan Perda tersebut. Namun usulan perda tersebut dinilai belum matang dan perlu dilakukan kajian-kajian yang lebih mendalam lagi. Misalnya dengan melakukan sosialisasi seperti seminar dan uji publik yang melibatkan masyarakat,\" Jelas Dolan yang ditemui BE di ruang kerjanya kemarin. Dikatakan Ketua DPRD Lebong, ada banyak pertimbangan mengapa DPRD belum mengesahkan usulan Perda tersebut. Salah satunya mengenai dana yang harus dikeluarkan daerah setelah Perda tersebut disahkan. \"Kita juga harus mempertimbangkan apakah APBD kita sudah mencukupi dan sanggup untuk membayar gaji untuk hakim Desa dan perangkat lainnya,\'\' katanya. Selain itu, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Lebong, Ir Mayda Yanti mengatakan hingga saat ini pembahasan Raperda adat tersebut belum memiliki kata sepakat ditingkat Banleg. Raperda tersebut belum bisa diajukan untuk segera disahkan menjadi Perda dan harus melalui kajian yag lebih mendalam lagi. \"Saat ini masih kita kaji lagi lebih mendalam, seperti peradilan adat tingkat desa dan mengenai honor para perangkat adat di desa tersebut. Nah berarti ini masih perlu kajian yang panjang agar Raperda ini bisa disahkan menjadi Perda,\" ucap Mayda Yanti. Seperti diketahui sebelumnya BMA Lebong sejak tahun 2012 lalu telah mengajukan tiga Raperda adat yaitu Raperda Lembaga Adat, Raperda pemberlakuan Hukum Adat, serta Raperda aksara rejang Ka-Ga-Nga. Namun dari tiga Raperda adat yang diajukan,  DPRD Lebong di tahun 2013 yang lalu baru mengesahkan 1 Raperda yang di ajukan BMA yaitu Perda tentang Aksara Ka-Ga-Nga.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait