Sekretaris Jenderal Presidium FHI, Eko Imam Suryanto, dalam keterangannya kepada JPNN.com Rabu (15/1) pagi, menjelaskan, salah hasil rekomendasi yang diterbitkan Rakornas FHI, menyangkut nasib honorer kategori dua (K2) yang gagal seleksi tes CPNS.
FHI meminta pemerintah pusat langsung mengangkat honorer K2 yang gagal, menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
\"Untuk K2 yang tidak lolos, otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK),\" ujar Eko.
Alasannya, pendekatan kesejhateraan memang harus dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer.
Menurutnya, selama ini honorer sudah mengabdi tanpa pamrih. \"Tenaga honorer itu mayoritas guru dengan gaji rata-rata Rp50 ribu hingga Rp300 ribu,\" terangnya.
Belum lagi tidak adanya kebijakan pemerintah yang membolehkan guru honorer K2 ikut sertifikasi. \"Lengkaplah sudah penderitaan mereka. Jadi kami mendesak K2 yang gagal langsun dijadikan PPPK,\" kata Eko. (sam/jpnn)