Sarankan KPK Jadikan Anas Whistle Blower

Senin 13-01-2014,18:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menawarkan program justice collaborator atau whistle blower ke Anas Urbaningrum. Bambang beralasan, Anas pasti punya banyak informasi tentang dugaan korupsi yang menyeret kekuasaan.

\"Publik sering bergunjing bahwa Anas memiliki catatan lengkap tentang kejahatan pihak tertentu dalam Pemilu 2004 dan 2009. Saya berharap KPK tidak menutup mata pada asumsi ini,\" kata Bambang dalam pesan singkat, Senin (13/1).

Selain itu, kata Bambang, Anas saat mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat (PD) 23 Februari 2013 lalu berjanji akan membuka \"halaman-halaman\" berikutnya. \"Pernyataan ini diartikan banyak orang sebagai niat Anas untuk membongkar kejahatan yang diduga dilakukan pusat kekuasaan,\" ujar Bambang.

Wakil Bendahara Umum Partai Golkar ini menambahkan, alasan lain sehingga KPK harus menjadikan Anas sebagai justice collaborator karena mantan Ketua Umum PB HMI sudah bersedia bekerjasama dengan komisi antirasuah itu.

\"Firman Wijaya (pengacara Anas, red) menyatakan, Anas siap bekerja sama dengan KPK untuk membongkar dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Hambalang, termasuk dugaan keterlibatan orang  dekat istana,\" kata Bambang.

Menurut Bambang, KPK juga harus memberi keleluasaan kepada Anas untuk berbicara terbuka seperti mantan Bendahara Umum PD, Muhammad Nazaruddin. \"Semua orang ingat bahwa setiap kali selesai menjalani pemeriksaan di KPK, Muhammad Nazaruddin leluasa berbicara mengenai keterlibatan orang lain dalam kasus-kasus yang sedang ditangani KPK. Kini, publik berharap Anas mau melakukan hal yang sama,\" ujarnya.

Bambang mengingatkan,  apabila KPK menawarkan status justice collaborator atau whistle blower kepada Anas, maka dia perlu mendapat perlindungan. \"Agar keselamatan jiwa Anas tidak terancam,\" pungkasnya.

Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Anas ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari 2013 lalu. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu. Anas ditahan sejak 10 Januari 2014 di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.(gil/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait