BENGKULU, BE - Ta (24), warga Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu yang bekerja sebagai pengawas bangunan di Kota Bengkulu harus mendekam di balik jeruji besi Polres Bengkulu.
Pasalnya, Ta memberikan dan melaporkan keterangan palsu kepada kepolisian dengan tujuan untuk keuntungan dirinya pribadi. Laporan palsu terjadi pada 23 Desember 2013 lalu. Pelaku melaporkan kepada pihak polisi bahwa ia mengalami peristiwa perampokan oleh orang tidak dikenal (OTD). Lalu perampok tersebut meminta sepeda motor Honda Blade miliknya dan tanpa ada perlawanan pelaku memberikan motornya kepada OTD tersebut. Setelah polisi itu polisi mulai melakukan penyelidikan terhadap kebenaran keterangan pelaku. Alhasil mendapati kejanggalan yang diperkuat oleh laporan warga di kawasan Nusa Indah tempat dimana pelaku tinggal yang mengatakan kalau motor yang dilaporkan oleh pelaku tidak hilang dan saat ini masih digunakan oleh pelaku.
Mengetahui hal itu, polisi lalu mencari informasi mengenai kebenaran laporan warga tersebut. Ternyata setelah melakukan pengintaian, poplisi melihat pelaku masih menggunakan motor yang ia laporkan hilang dirampok.
Lalu Selasa malam (7/1), polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku saat pelaku tengah berada di rumah temannya yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Kota Bengkulu. Kemudian pelaku beserta barang bukti yang berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Blade warna orange yang dilaporkan hilang beberapa waktu lalu dibawa ke Polres Bengkulu untuk diproses.
Saat ditanya, ketika pelaku telah berada di Polres Bengkulu, ia mengatakan tindakan yang ia lakukan ini merupakan skenario yang ia buat sendiri untuk mendapatkan keuntungan pribadi dirinya. Sebab dengan adanya laporan pelaku kepada pihak kepolisian atas peristiwa naas yang dialaminya tersebut, pelaku terbebas dari tagihan leasing yang menagih cicilan motor tersebut. \"Aku lakukan itu untuk meghindar dari tagihan leasing (kredit) yang menagih cicilan bulanan, itu lah aku laporkan motor itu hilang,\" kata pelaku.
Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Amsaludin SSos membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pembuat laporan palsu tersebut. \"Setelah melakukan penyelidikan terhadap laporan pelaku beberapa waktu lalu, kami mendapati bahwa sebenarnya laporan pelaku tersebut merupakan karangan belaka yang sengaja dibuat-buat oleh pelaku untuk menghindari tagihan dari pihak leasing,” jelas Kasat Reskrim.(cw4)