Pelarangan Ekspor Mineral Mentah Belum Dibahas

Kamis 09-01-2014,09:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE- Pemerintah hingga saat ini belum membahas revisi aturan pelarangan ekspor mineral mentah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba  yang saat ini dikeluhkan para pengusaha pertambangan. Meski demikian, menurut Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha sampai saat ini rencana penerapan UU Minerba masih sesuai jadwal yaitu pada 12 Januari mendatang. \"Ini tujuannyakan baik mengolah yang punya nilai tambah, tidak semata-mata barang material, kami  bahas lagi bagaimana kebijakan atau pelaksanaannya nanti tidak membawa implikasi luas,\" ungkap Julian. Julian mengaku Presiden sudah mendengar banyak masukan. Baik dari para pelaku usaha dan pakar ketatanegaraan salah satunya, Yusril Izha Mahendra.  Presiden beserta jajarannya terkait, tutur Julian, masih akan membahas aturan ini. Pembahasan dilakukan mengacu masukan-masukan tersebut. \"Pak Yusril sudah memberikan pandangan, tapi bagaimanapun peraturan, undang-undang apapun ditujukan untuk kebaikankesejahteraan dan kepentingan rakyat, rakyat bangsa dan negara itu yang akan diutamakan,\" sambungnya. Aturan pelarangan ekspor barang mineral mentah tesebut diatur dalam Undang-undang No. 4 tahun 2004. UU tersebut didukung oleh peraturan pemerintah (PP) No.  23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Julian menyatakan pemerintah akan memastikan peraturan yang dijalankan tidak menimbulkan masalah. Salah satunya masalah pengangguran dalam jumlah yang besar akibat adanya aturan yang baru. (flo/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait