MUKOMUKO, BE – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mukomuko, menyampaikan supaya seluruh calon legislatif khususnya calon yang berasal dari pejabat negara, tidak diperbolehkan lagi ada foto/gambar yang terpampang disejumlah titik, melainkan harus dilepas atau dibersihkan. “ Lima bulan bulan sebelum hari H, pejabat negara yang menjadi figur publik tidak diperbolehkan lagi foto atau gambar terpampang di media apapun. Seperti baliho, reklame dan lainnya,” tegas Ketua Panwaskab Mukomuko, Muchatadir Munib melalui anggotanya Padlul Azmi. Dicontohkannya pejabat negara yang itu seperti anggota dewan yang kembali mencalon. Jika masih ditemukan masih terpasang harus dibersihkan. \"Jika tidak digubris akan membongkar paksa dan diamankan di Panwaskab,” ingatnya. Sementara itu Panwaskab memberikan apresiasi kepada sejumlah Parpol, dengan sendirinya menurunkan baliho calon legislatif yang melanggar peraturan kampanye. Ini setelah pihaknya memperingatkan kepada caleg dan parpol yang bersangkutan. \"Untuk saat ini tidak ada lagi baliho calon legislatif yang melanggar aturan kampanye,\" katanya. Ia mengimbau kepada seluruh calon eksekutif dalam melakukan kampanye supay tetap menaati peraturan – peraturan yang berlaku. Ini diperuntukan bagi kesuksesan dan berjalan kondusifanya pemilu di daerah ini. (900)
Gambar Pejabat Publik Dibersihkan
Sabtu 04-01-2014,16:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 01-08-2026,21:08 WIB
Promo Kemerdekaan, Bawa Pulang New Honda Vario EVO 160 Cukup DP Rp1,7 Juta
Minggu 02-08-2026,15:37 WIB
HIPKA Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Investasi dan Cetak Wirausaha Baru
Minggu 02-08-2026,15:53 WIB
Periode Agustus, Cukup Bayar Rp 2,1 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Honda PCX 160 dan Dapat Potongan Angsuran
Minggu 02-08-2026,15:41 WIB
Reses Syamsu Ihwan, Warga Rawamakmur Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Nasib Guru Honorer
Minggu 02-08-2026,10:00 WIB
Spesial Bulan Kemerdekaan, Beli Honda ADV 160 Cukup Bayar Rp 3 juta dan Dapat Potongan Angsuran Rp200 Ribu
Terkini
Minggu 02-08-2026,15:58 WIB
Reses Marliadi, Warga Perum Korpri Keluhkan Banjir hingga Infrastruktur Jalan
Minggu 02-08-2026,15:53 WIB
Periode Agustus, Cukup Bayar Rp 2,1 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Honda PCX 160 dan Dapat Potongan Angsuran
Minggu 02-08-2026,15:41 WIB
Reses Syamsu Ihwan, Warga Rawamakmur Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Nasib Guru Honorer
Minggu 02-08-2026,15:37 WIB
HIPKA Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Investasi dan Cetak Wirausaha Baru
Minggu 02-08-2026,10:00 WIB