TUBEI,BE - Pemkab Lebong bakal melibatkan pihak swasta untuk melakukan pengaturan tata niaga beras dan gabah. Pengaturan tersebut bertujuan untuk melindungi petani, terutama untuk menghindari anjloknya harga beras maupun gabah pada saat panen raya. Hal ini diungkapkan kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Lebong Ir Rudi Pancawarman kepada BE. \"Agar tata niaga Gabah dan beras tidak merugikan petani, kita melakukan kerjasama dengan kelompok tani, Rice Milling Unit (Heller), Rice Prosesing Compleks (RPC) serta Pemerintah Daerah. Rapat diintern Pemda sudah kita lakukan, tinggal lagi bagaimana kelanjutannya,\" jelas Rudi. Ditambahkan Rudi, dengan adanya upaya tersebut, maka Standar harga minimal yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 3500/Kg Gabah bisa terjaga. RPC akan mengambil hasil panen petani untuk selanjutnya di olah menjadi beras kualitas super. untuk mendukung RPC ini diberdayakan 80 unit heler yang ada di Lebong. Nantinya beras yang di olah dari heler masyarakat ini bisa di jual ke RPC, untuk selanjutnya kembali diolah hingga menghasilkan beras kualitas Super. \"Sumber gabah akan diambil melalui kelompok tani, dan kita di Pemda akan membantu membuka pemasarannya. Pangsa pasar utama yang kita harapkan dari PNS kabupaten Lebong yang saat ini mencapai kurang Lebih 3000 orang,\" ujarnya. Selain itu, Rudi mengatakan selain ada kepastian harga juga gabah, pihak pemda juga di untungkan karena RPC bersedia memberikan PAD bagi kabupaten Lebong. \"Untuk besaran Retribusi yang di berikan oleh pihak Ke 3 ini masih dalam tahap pembicaran, namun bisa dipastikan akan terjadi peningkatan PAD dari sektor pertanian Bagi kabupaten Lebong,\" pungkas Rudi.(777)
Pemda Atur Beras dan Gabah
Kamis 02-01-2014,13:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :