BENGKULU, BE - Anggota polisi di Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu, kemarin (30/12) melakukan pemeriksan terhadap oknum Brimob Kompi Curup, Briptu AF guna mengusut penembakan terhadap Doni (25), warga Kelurahan Rimbo Pengadang di kawasan kebun jeruk gerga di Air Ketelang Kecamatan Rimbo Pengadang, Jum\'at (28/12). Kabid Propam Polda Bengkulu AKBP Hendri Marpaung mengatakan, pemeriksaan itu untuk mengklarifikasi mengenai insiden penembakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian itu. \"Hari ini kita telah melakukan pemerikasaan terhadap anggota kita yang bersangkutan, untuk hasil pemeriksaanya saya belum lihat dari Berita Acara Pemeriksaannya,\" kata Hendri saat diwawancara BE di depan Propam kemarin. Hendri menjelaskan, pihaknya harus menggali lebih jaug keterangan dari AF. Apakah prosedur pengunaan senjata itu sudah sesuai apa belum. Selain itu dia menegaskan, apabila dalam pemeriksaan yang bersangkutan terbukti melakukan kelalaian atau menyalahi prosedur dari kepolisian, maka akan dikenakan sanksi yang berlaku. \"Jika terbukti ada kelalaian dikenakan sanksi,\" ungkapnya. Dikatakan perwira dengan dua melati dipundak ini, untuk prosedur pengunaan senjata bagi anggota Polri diatur dalam pasal 47 Perkapolri 8/2009. Disebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh digunakan untuk melindungi nyawa manusia, dan senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan dalam hal menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan atau luka berat, mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang, menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa, dan menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup. \"Akan tetapi hanya peringatan dan orang itu yang bersangkutan tidak melakukan pengancaman belum waktunya. Juga tidak melawan petugas, dan anggota kita melakukan penembakan. Itu sudah melanggar Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam tindakan Kepolisian,\" ungkapnya. Lebih lanjut Hendri mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan jika Briptu AF bersalah atau menjadi tersangka. Pasalnya Propam saat ini sedang melakukan pemeriksaan dan sejauh mana pelanggara yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Jika nanti dari hasil pemeriksaan mengarah ke kode etik atau disiplin dari kepolisian. Apabilah nanti dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan melanggar kode etik maka hukumanya yang paling berat diberhentikan tidak hormat. \"Setiap anggota Polri atau PNS Polri yang melanggar kode etik yang menurunkan citra kepolisian. Itu pasti ada hukuamnya, dan jika melanggar kode etik kepolisian, yang bersangkutan bisa langsung dipecat secara tidak hormat,\"ungkapnya. Ditambahkan Hendri, untuk penetapan atau pembuktian dalam pelanggaran yang dilakukan oleh oknum terebut, dibutuhkan sekitar dua minggu. \"Setidaknya untuk pemeriksaan pelanggaran apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan itu butuh waktu sekitar dua minggu, setelah itu baru kita tahu kesalahanya,\"ujarnya. Dari hasil pengamatan BE di kaemarin, Briptu AF diperiksa oleh Propam sekitar pukul 08.00 WIB hingga selesai. Dalam pemeriksaan tersebut, AF diperiksa diruang Subdit Propam secara tertutup. \"Untuk saksi yang kita periksa sudah lima saksi waktu di TKP termasuk pemilik kebun. Juga kita telah melakukan olah TKP dan juga kita dalam penanganan kasus ini pihaknya tengah bekerjasama dengan Reserse Polda, guna untuk mengetahui tidak kriminal dalam kasus ini,\"jelasnya.(618)
Oknum Brimob Terancam Sanksi Berat
Selasa 31-12-2013,08:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,14:23 WIB
Bupati Mukomuko Lantik 80 Pejabat ASN, Berikut Daftar Lengkap Eselon III, IV dan Fungsional
Kamis 12-03-2026,12:53 WIB
Dugaan Korupsi DD Bandar Agung Terus Didalami, Penyidik Turun Cek Pekerjaan Desa
Kamis 12-03-2026,13:44 WIB
Kesaksian di Sidang Tipikor, Bebby Hussy Disebut Dermawan, 20 Tahun Bantu Anak Disabilitas
Kamis 12-03-2026,12:41 WIB
Antisipasi Penimbunan Selama Ramadan, Unit Tipidter Polres BS Sidak Pasar Ampera
Kamis 12-03-2026,13:13 WIB
Belanja Pegawai Pemkab Mukomuko Wajib Dipangkas Separuh atau Pusat Hentikan Transfer Dana
Terkini
Kamis 12-03-2026,21:01 WIB
Pererat Silaturahmi, PT TLB Salurkan Ratusan Paket Sembako di Babatan, Air Kemuning dan Padang Ulak Tanjung
Kamis 12-03-2026,15:58 WIB
Tak Ada Tanggal Merah, Pj Sekda Bengkulu Tegaskan Etos Kerja 25 Jam bagi Pejabat Pemkot
Kamis 12-03-2026,15:51 WIB
Program Sedekah Nasi Bungkus, Pemkot Bengkulu Tebar Ribuan Nasi Bungkus Selama Ramadan
Kamis 12-03-2026,15:44 WIB
ASN Pemkot Bengkulu Wajib Lunas PKB dan PBB Jika Ingin Cairkan Gaji Ke-13
Kamis 12-03-2026,15:26 WIB