Oknum Brimob Terancam Sanksi Berat

Selasa 31-12-2013,08:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Anggota polisi di Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu, kemarin (30/12) melakukan pemeriksan terhadap oknum Brimob Kompi Curup, Briptu AF guna mengusut penembakan terhadap Doni (25), warga Kelurahan Rimbo Pengadang di kawasan kebun jeruk gerga di Air Ketelang Kecamatan Rimbo Pengadang, Jum\'at (28/12). Kabid Propam Polda Bengkulu AKBP Hendri Marpaung mengatakan, pemeriksaan itu untuk mengklarifikasi mengenai insiden penembakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian itu. \"Hari ini kita telah melakukan pemerikasaan terhadap anggota kita yang bersangkutan, untuk  hasil pemeriksaanya saya belum lihat dari Berita Acara Pemeriksaannya,\" kata Hendri saat diwawancara BE di depan Propam kemarin. Hendri menjelaskan, pihaknya harus menggali lebih jaug keterangan dari AF. Apakah prosedur pengunaan senjata itu sudah sesuai apa belum. Selain itu dia menegaskan, apabila dalam pemeriksaan yang bersangkutan  terbukti melakukan kelalaian atau menyalahi prosedur dari kepolisian, maka akan dikenakan sanksi yang berlaku. \"Jika terbukti ada kelalaian dikenakan sanksi,\" ungkapnya. Dikatakan perwira dengan dua melati dipundak ini, untuk prosedur pengunaan senjata bagi anggota Polri diatur dalam pasal 47 Perkapolri 8/2009. Disebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh digunakan untuk melindungi nyawa manusia, dan senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan dalam hal menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan atau luka berat, mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang, menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa, dan menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup. \"Akan tetapi hanya peringatan dan orang itu yang bersangkutan tidak melakukan pengancaman  belum waktunya. Juga tidak melawan petugas, dan anggota kita melakukan penembakan. Itu sudah melanggar Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam tindakan Kepolisian,\" ungkapnya. Lebih lanjut Hendri mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan jika Briptu AF bersalah atau menjadi tersangka. Pasalnya  Propam saat ini sedang melakukan pemeriksaan dan sejauh mana pelanggara yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Jika nanti dari hasil pemeriksaan mengarah ke kode etik atau disiplin dari kepolisian. Apabilah nanti dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan melanggar kode etik maka hukumanya yang paling berat diberhentikan tidak hormat. \"Setiap anggota Polri atau PNS Polri yang melanggar kode etik yang menurunkan citra kepolisian. Itu pasti ada hukuamnya, dan jika melanggar kode etik kepolisian, yang bersangkutan bisa langsung dipecat secara tidak hormat,\"ungkapnya. Ditambahkan Hendri, untuk penetapan atau pembuktian dalam pelanggaran yang dilakukan oleh oknum terebut, dibutuhkan sekitar dua minggu. \"Setidaknya untuk pemeriksaan pelanggaran apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan itu butuh waktu sekitar dua minggu, setelah itu baru kita tahu kesalahanya,\"ujarnya. Dari hasil pengamatan BE di kaemarin,  Briptu AF diperiksa oleh Propam sekitar pukul 08.00 WIB hingga selesai. Dalam pemeriksaan tersebut, AF diperiksa diruang Subdit Propam secara tertutup. \"Untuk saksi yang kita periksa sudah lima saksi waktu di TKP termasuk pemilik kebun. Juga kita telah melakukan olah TKP dan juga kita dalam penanganan kasus ini pihaknya tengah bekerjasama dengan Reserse Polda, guna untuk mengetahui tidak kriminal dalam kasus ini,\"jelasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait