BENGKULU, BE - Ini informasi penting bagi peserta yang dinyatakan lulus tes CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, agar melengkapi persyaratannya untuk diangkap menjadi CPNS. Waktu pemberkasan sendiri terbilang singkat, yakni di mulai hari ini (30/12) hingga Rabu (8/1). Tempat pemberkasan ini dipusatkan di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu. \"Bagi peserta yang tidak melengkapi persyaratannya hingga batas akhir pemberkasan, maka kita anggap mengundurkan diri, dan secara otomatis akan diganti dengan peserta dibawahnya,\" ungkap Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Tarmizi BSc SSos saat dihubungi, kemarin. Menurutnya, peserta pengganti tidak serta merta berdasarkan rangking berada di bawah peserta yang lulus, melainkan peserta pengganti itu juga harus lulus passing grade atau ambang batas kelulusan. \"Kalau peserta di bawahnya tidak ada yang lulus passing grade, maka kuota itu dibiarkan kosong dan akan kita laporkan ke KemenPAN dan BKN,\" terangnya. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi peserta itu, yakni yakni fotocopy ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan, menyerahkan pas foto 3x4 sebanyak 5 lembar, daftar riwayat hidup yang ditulis tangan sendiri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu, peserta yang lulus juga harus menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkotika yang dikeluarkan oleh unit pelayanan kesehatan Provinsi Bengkulu, surat keterangan tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, tidak pernah berhenti dengan hormat atas permintaan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat dari calon pegawai negeri/pegawai negeri atau diberhentikan secara tidak hormat dari pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta, tidak berkedudukan sebagai CPNS, dan bersedia ditempatkan di seluruh SKPD di Provinsi Bengkulu. \"Persyaratan ini harus dilengkapi untuk kepentingan pengurusan Nomor Induk Kepegawaian (NIK),\" imbuhnya. Tanpa Sanksi Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak mengenakan sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes CPNS. Hal ini berbeda dengan 6 kabupaten penyelenggara tes yang menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 30 juta kepada peserta yang mengundurkan diri. \"Kita tidak memberlakukan sistem sanksi berupa denda, bagi yang mengundurkan diri, ya silakan saja,\" ujarnya. Menurut Tarmizi, pemberlakuan sanksi tersebut merupakan kebijakan masing-masing pemerintah daerah, karena Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi sendiri tidak mengatur tentang sanksi tersebut. \"Bagi pemerintah kabupaten silahkan saja menerapkan sanksi tersebut, kalau Pemrov tidak memberlakukannya karena sejak kami tidak mengumumkan bagi yang mengundurkan harus membayar denda,\" paparnya. (400)
Pemberkasan CPNS Dimulai
Senin 30-12-2013,14:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-11-2026,14:30 WIB
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2026, Siapkan Dokumen Ini
Jumat 06-11-2026,17:36 WIB
SDN 77 Padang Serai Overload, Warga dan DPRD Sepakat Usulkan Pendirian Sekolah Baru
Jumat 06-11-2026,09:58 WIB
Syarat Pengajuan Pinjaman KUR BRI Tahun 2026
Jumat 06-11-2026,15:10 WIB
Studi Zurich Ungkap 88 Persen Pekerja Tangguh Punya Kinerja Lebih Baik
Jumat 06-11-2026,09:52 WIB
Tak Perlu Halaman Luas, 5 Tanaman Hias Mini Ini Bikin Ruangan Lebih Asri
Terkini
Jumat 06-11-2026,21:21 WIB
Bank di Prancis Jadi Sasaran Peretasan, Hacker Diduga Curi Dana Rp14,18 Triliun!
Jumat 06-11-2026,21:11 WIB
Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Ditahan di Mako Brimob, SU Masih Belum Ditahan
Jumat 06-11-2026,21:04 WIB
Fakta Penyitaan Rp2 Miliar Milik Dirut KAI pada Agustus 2025, Terkait Kasus Periode 2018–2023
Jumat 06-11-2026,18:17 WIB
Seleksi Petugas Haji Daerah 2027: Syarat dan Jadwal Lengkap
Jumat 06-11-2026,17:36 WIB