RATU SAMBAN, BE - Lima tersangka kasus pengadaan handtractor, kemarin, bisa bernafas lega. Kejati Bengkulu membebaskan kelimanya dari Lapas Bengkulu dan mengalihkan statusnya sebagai tahanan kota. Mereka adalah Kadis Pertanian Provinsi Muchlis Ibrahim, PPTK Agus Apriadi, panitia lelang Sofyan Salim, rekanan dari PT Indo Sakti Mahyudin Ismail dan rekanan dari CV Napalan Bahrun Afif. \"Meskipun mereka dialih status penahanan menjadi tahanan kota, mereka tetap saja tidak diperbolehkan untuk keluar kota. Mereka juga telah bersikap koperatif dengan pengembalian kerugian negara Rp 2,4 miliar. Serta menjaminkan istri tersangka beserta uang tunai Rp 100 juta sebagai jaminan mereka,\" beber Kajati Bengkulu Pudji Basuki Setijono SH MH melalui Aspidsus DR H Agus Istiqlal SH MH didampinggi Kasi Penkum Nana Lukmana SH MH. Pengalihan status kelima tersangka tersebut telah mendapatkan izin dari Kejaksaan Agung. Selain itu, tersangka telah memberikan jaminan uang tunai dan sejumlah perjanjian tertulis. Adapun masing-masing tersangka ini menyerahkan uang; Muchlis Rp 30 juta; Agus Apriadi dan Sofyan Salim masing-masing Rp 20 juta, serta Mahyudin Ismail dan Bahrun Afif masing-masing sebesar Rp 15 juta. Adapun perjanjian tertulus tersebut adalah berupa akan melakukan wajib lapor setiap dua kali dalam seminggu. Serta mereka tidak diperkenankan untuk meninggalkan Kota Bengkulu sebelum mendapatkan izin dari pihaknya dan PN Bengkulu. Jika nantikmereka ditemukan berada di luar kota dan secara diam-diam akan ditangkap dan kembali dimasukan ke Lapas,\" tegasnya.
Terlepas dari itu, Kejati Bengkulu tetap melakukan pemanggilan terhadap 2 orang tersangka kerap mangkir panggilan pemeriksaan. Keduanya adalah Anita Silfiana selaku rekanan pengadaan handtractor dari PT Cibucil dan Sakir selaku anggota pengawas lapangan dari proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH). Panggilan keempat telah dilayangkan kepada mereka.\"Mereka akan tetap mencoba dingginnya dinding Lapas dan tidak mungkin mereka tak ditahan,\" tandasnya. Di sisi lain menanggapi pengalihan status penahanan tersebut kuasa hukum Muchlis Ibrahim, Ahmad Nurdin SH menilai tindakan tersebut ada suatu hal yang lazim. Apalagi kliennya telah mengembalikan uang yang dianggap kerugian negara Rp 2,4 miliar. \"Kita juga akan komitmen dengan perjanjian tersebut. Kita juga berharap agar berkas perkara mereka dapat segera diselesaikan agar dengan segera menjalani persidangan,\" terang pengacara kondang ini.(333)
No |
Nama |
Asal |
1 |
Muklis Ibrahim |
Kepala Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu |
2 |
Agus Apriadi |
PPTK |
3 |
Sofyan Salim |
Ketua Panitia Lelang |
4 |
Mahyudin Ismail |
PT Indo Sakti |
5 |
Bahrun Afif |
CV Napalan |