KEPAHIANG, BE - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) terutama di lingkungan Pemkab Kepahiang diingatkan agar tidak terlibat melakukan politik praktis dan harus selalu bersikap netral. Hal ini ditegaskan Asisten III Setda Kepahiang Khaidir SSos MM, kemarin. \"Dalam artian tidak menjadi bagian jaringan Parpol manapun yang menjadi peserta Pemilu mendatang. Kalau saja peringatan ataupun larangan kita ini tidak diindahkan, maka saya jamin sanksi berat akan kita berikan terhadap PNS yang terbukti turut dalam politik praktis,\" ujar Asisten Khaidir. Dikatakannya, PNS merupakan abdi negara dan sudah tentu menjadi pelayan publik. Kalau PNS sudah masuk dan terlibat dalam parpol, artinya sudah tidak netral lagi. \"Makanya sejak awal kita sudah mengingatkan pada saat menjelang pelaksanaan Pemilu seperti saat ni, PNS dilarang atau tidak diperkenankan berpolitik dan terus menjaga sikap netral,\" jelasnya. Menurutnya, masih banyak tugas yang harus diselesaikan oleh PNS, jadi hendaknya kosentrasi secara penuh mesti dilakukan untuk menyelesakan pekerjaan. \"Nantinya karena terlibat politik praktis maka pekerjaan PNS tidak selesai. Untuk itu yang selalu diutamakan memikirkan pekerjaan, jangan sampai dimasa-masa menjelang Pemilu mendatang kinerja malah menurun,\" tambahnya. Lebih jauh, dikatakannya, kalaupun nantinya ditemui PNS ingin coba-coba berpolitik praktis, maka pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tentang disiplin PNS. \"Meskipun demikian sebelum terbukti terlibat politik praktis, kita terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap PNS bersangkutan. Disisi lain perangkat pemerintahan desa juga harus bersikap netral,\" tegasnya. Sementara itu, mulai tahun 2014 mendatang PNS juga akan dinilai baik dari segi kinerja dan juga perilaku. Ini setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2011 tentang Sasaran Kerja Pegawai (SKP). \"Dengan diberlakukannya SKP secara tidak langsung menggantikan sistem penilaian DP3 (Daftar Penilaian Pelaksana Pekerjaan), karena menurut pemerintahan pusat terdapat kelemahan dalam penerapan DP3. Maka dari itu gunakan SKP yang dalam penerapannya pegawai akan dinilai berdasarkan prestasi kerja,\" katanya. Menurutnya, dengan SKP itu nantinya cenderung penilaian prestasi kerja bertujuan untuk lebih menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat seorang pegawai. \"Penilaian prestasi kerja yang dimaksud merupakan suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat dimana pegawai itu mengabdi,\" tandasnya. (505)
PNS Jangan Berpolitik Praktis!
Jumat 27-12-2013,15:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,13:04 WIB
Kasus Penusukan Kedurang Ilir, Polisi Dalami Konflik Keluarga
Kamis 26-03-2026,13:43 WIB
144 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan Dana Desa 2026, Total Anggaran Rp169 Miliar
Kamis 26-03-2026,12:59 WIB
Ditinggal Mudik, Rumah di Karang Anyar 1 Hangus Terbakar
Kamis 26-03-2026,12:56 WIB
Pangkas Belanja Pegawai Jadi 30 Persen, TPP ASN Mukomuko dan Nasib 1.875 PPPK Terancam
Kamis 26-03-2026,15:41 WIB
Kajari Mukomuko Berganti, Idham Kholid Resmi Dilantik
Terkini
Kamis 26-03-2026,15:41 WIB
Kajari Mukomuko Berganti, Idham Kholid Resmi Dilantik
Kamis 26-03-2026,15:37 WIB
Kejari Bengkulu Terima Rp146 Juta, Pengusutan Korupsi Labkesda Masih Jalan
Kamis 26-03-2026,15:29 WIB
Pemprov Bengkulu Periksa Oknum Terkait Isu Gratifikasi Jabatan
Kamis 26-03-2026,15:26 WIB
Pemkot Bengkulu Imbau Orang Tua Batasi Penggunaan Internet Anak Saat Libur Lebaran
Kamis 26-03-2026,15:16 WIB