KEPAHIANG, BE - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) terutama di lingkungan Pemkab Kepahiang diingatkan agar tidak terlibat melakukan politik praktis dan harus selalu bersikap netral. Hal ini ditegaskan Asisten III Setda Kepahiang Khaidir SSos MM, kemarin. \"Dalam artian tidak menjadi bagian jaringan Parpol manapun yang menjadi peserta Pemilu mendatang. Kalau saja peringatan ataupun larangan kita ini tidak diindahkan, maka saya jamin sanksi berat akan kita berikan terhadap PNS yang terbukti turut dalam politik praktis,\" ujar Asisten Khaidir. Dikatakannya, PNS merupakan abdi negara dan sudah tentu menjadi pelayan publik. Kalau PNS sudah masuk dan terlibat dalam parpol, artinya sudah tidak netral lagi. \"Makanya sejak awal kita sudah mengingatkan pada saat menjelang pelaksanaan Pemilu seperti saat ni, PNS dilarang atau tidak diperkenankan berpolitik dan terus menjaga sikap netral,\" jelasnya. Menurutnya, masih banyak tugas yang harus diselesaikan oleh PNS, jadi hendaknya kosentrasi secara penuh mesti dilakukan untuk menyelesakan pekerjaan. \"Nantinya karena terlibat politik praktis maka pekerjaan PNS tidak selesai. Untuk itu yang selalu diutamakan memikirkan pekerjaan, jangan sampai dimasa-masa menjelang Pemilu mendatang kinerja malah menurun,\" tambahnya. Lebih jauh, dikatakannya, kalaupun nantinya ditemui PNS ingin coba-coba berpolitik praktis, maka pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tentang disiplin PNS. \"Meskipun demikian sebelum terbukti terlibat politik praktis, kita terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap PNS bersangkutan. Disisi lain perangkat pemerintahan desa juga harus bersikap netral,\" tegasnya. Sementara itu, mulai tahun 2014 mendatang PNS juga akan dinilai baik dari segi kinerja dan juga perilaku. Ini setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2011 tentang Sasaran Kerja Pegawai (SKP). \"Dengan diberlakukannya SKP secara tidak langsung menggantikan sistem penilaian DP3 (Daftar Penilaian Pelaksana Pekerjaan), karena menurut pemerintahan pusat terdapat kelemahan dalam penerapan DP3. Maka dari itu gunakan SKP yang dalam penerapannya pegawai akan dinilai berdasarkan prestasi kerja,\" katanya. Menurutnya, dengan SKP itu nantinya cenderung penilaian prestasi kerja bertujuan untuk lebih menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat seorang pegawai. \"Penilaian prestasi kerja yang dimaksud merupakan suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat dimana pegawai itu mengabdi,\" tandasnya. (505)
PNS Jangan Berpolitik Praktis!
Jumat 27-12-2013,15:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,13:11 WIB
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Babak Baru Pertahanan Maritim RI
Selasa 28-07-2026,13:08 WIB
Memanfaatkan Warisan Bumi Guna Mendongkrak Ekonomi Warga Perbatasan
Selasa 28-07-2026,13:04 WIB
Prabowo Minta Kampus Siapkan SDM dan Riset Dukung B60 hingga Etanol
Selasa 28-07-2026,13:06 WIB
Kemenpar dan Kemensos Perkuat Akses Pendidikan dan SDM Pariwisata
Selasa 28-07-2026,13:25 WIB
Audiensi dengan Ombudsman RI, Helmi Hasan Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan
Terkini
Selasa 28-07-2026,16:25 WIB
Petani di Curup Utara Tewas Bersimbah Darah di Kebun, Polisi Selidiki Pelaku
Selasa 28-07-2026,16:23 WIB
Stok Pangan di Kota Bengkulu Aman, Pemkot Catat Konsumsi Rokok dan Kosmetik Meningkat
Selasa 28-07-2026,16:21 WIB
Fikri Thobari Didakwa Terima Rp2,5 Miliar, Jaksa Ungkap Modus Fee Proyek
Selasa 28-07-2026,16:12 WIB
Peringati Hari Koperasi ke-79, Dinkop UKM Kota Bengkulu Dorong Koperasi Bertransformasi Digital dan Tingkatkan
Selasa 28-07-2026,15:59 WIB