JAKARTA -- Kelompok band Radja akan melaporkan sejumlah tempat karaoke artis ke Mabes Polri, Jumat, 3 Januari mendatang.
Tempat karaoke yang akan dilaporkan adalah Inul Vista (milik Inul Daratista), Charlie VH Karaoke (milik Charlie van Houten) dan Diva Karaoke (milik Rossa). Satu tempat karaoke lainnya yang akan dipidanakan adalah Happy Puppy.
Kuasa Hukum Radja, Yanuar Bagus Sasmito, menjelaskan, selain kliennya, beberapa pencipta lagu lainnya juga akan ke Mabes Polri. Tujuannya sama, memidanakan tempat karaoke tersebut.
\"Kita akan membawa sejumlah saksi korban seperti pencipta lagu yang merasa dirugikan. Untuk namanya nanti Jumat (3/1/2014) pas pelaporan kita kasih tahu, sekarang masih rahasia,\" kata Yanuar di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (26/12).
Pihaknya sengaja melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri. Itu karena tempat karaoke tersebut tersebar di seluruh Indonesia.
Dijelaskan, tempat karaoke Charlie dan Inul sejauh ini sudah memblokir lagu-lagu Radja. Namun Radja tetap memidanakan perusahaan karaoke itu karena sempat menggunakan lagu Radja tanpa izin.
\"Selama ini perusahaan karaoke mencari keuntungan dari lagu-lagu itu, dan itu merugikan pencipta lagu. Dalam kasus ini terdapat unsur pidana dan perdata,\" terang Yanuar. (abu/jpnn)