KEPAHIANG, BE - Tersangka (tsk) korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepahiang senilai Rp 1,9 Miliar yakni Subi Utama SH MKes (mantan kadis Dinkes) dan Zulfianis (kontraktor pelaksana pengadaan) akan memberi kesaksian. Kajari Kepahiang, H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH menyampaikan kesaksian untuk para tsk ini akan dilakukan secara bergiliran mulai Senin (23/12) mendatang. \"Untuk tsk Zulfianis kita agendakan diperiksa sebagai saksi pada Senin (23/12) ini. Dia akan memberikan kesaksian untuk tsk Subi Utama,\" ujar Dodi. Dikatakannya, berkas kedua tsk ini akan dipecah menjadi dua. Untuk tsk Subi Utama juga akan memberikan kesaksian yang serupa dalam kasus ini. \"Berkas kedua tsk korupsi alkes ini kita pecah menjadi dua. Sehingga masing-masing tsk nantinya akan kita periksa sebagai saksi,\" jelasnya. Menurutnya, dugaan korupsi pengadaan alkes ini akan menyeret sejumlah kesaksian dari beberapa pihak. Termasuk perusahaan-perusahaan alkes yang mengikuti proses tender dalam pengadaan alkes Dinkes Kepahiang tahun 2012 ini. \"Rekanan yang ikut tender namun kalah kita juga akan minta kesaksianya, begitu juga dengan bendahara kegiatan dan bendahara pengeluaran Dinkes serta panitia lelang yang menurut kita mengetahui soal anggaran pengadaan ini,\" tegasnya. Sebelumnya, kedua tsk yang sudah ditetapkan oleh Kejari Kepahiang ini sudah menunjuk penasehat hukum (PH) yang akan mendampinginya dalam pemeriksaan. Untuk tsk Subi Utama menunjuk pengacara H Azis Ali Tjasa SH serta tsk Zulfianis mempercayakan kepada pengacara Made Sukiade SH. Untuk diketahui, dugaan korupsi pengadaan Alkes 8 Puskesdes oleh Dinkes Kepahiang tahun 2012 ini, Kejari Kepahiang telah menetapkan dua orang tsk yakni mantan Kadinkes Kepahiang, Subi Utama MKes selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan Kontraktor Pelaksana, Zulfianis pada (9/12) lalu. Dari penyelidikan kedua tsk ini dijerat pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.(505)
Tsk Alkes Beri Kesaksian
Minggu 22-12-2013,20:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :