ANGGARAN Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak boleh dipergunakan untuk membeli buku. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam kurikulum 2013 yang akan diterapkan tahun 2014 mendatang di Kepahiang. \"Sama sekali tidak boleh untuk membeli buku dana BOS yang diberikan kepada sekolah penerimanya. Ini sesuai dengan ketentuan Kurikulum 2013,\" ujar Kabid Dikdas Dinas Dikpora Drs H Holil. Dikatakannya, alasan tidak boleh membeli buku, karena pengadaan buku sendiri nantinya akan diberikan pemerintah pusat melalui Kemendikbud. \"Sebanyak 20 persen dana BOS juga tidak untuk guru honor,\" jelasnya. (505)
BOS Dilarang Beli Buku
Rabu 18-12-2013,12:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :