BENGKULU, BE - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Bengkulu bertindak cepat menelusuri adanya informasi tarif parkir di sekitar lokasi festival tabot naik 2 kali lipat. \"Untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut, kami telah menurunkan tim untuk melacak petugas parkir yang menaikkan tarif parkir tersebut,\" kata Kepala Dishubkominfo Kota, Ivansori SIP.
Ia menjelaskan berdasarkan Perda Nomor 07 Tahun 2011, tarif parkir untuk kendaraan roda 2 sebesar Rp 1000 dan kendaraan roda 4 Rp 2000. Jika terbukti ada petugas parkir yang sengaja menaikkan tarif parkir di atas ketentuan Perda tersebut, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas. \"Tim kami akan terus memantau dan melacak, jika terbukti akan berhentikan petugas parkir itu dengan cara mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) yang sudah diberikan oleh Dishub kepada mereka,\" tegasnya.
Pihak Dishub tidak akan main-main dengan persoalan itu untuk menjaga citra dan nama baik Kota Bengkulu di mata masyarakat pengunjung Tabot yang datang dari berbagai daerah. \"Saya tidak mau ada pengunjung yang kecewa akibat tarif parkir dinaikkan sesuka petugas parkir. Bila ini dibiarkan, maka dapat memperburuk citra Kota Bengkulu khususnya dalam pengelolaan parkir di mata masyarakat luas,\" sampainya.
Disinggung soal titik parkir di halaman atau di teras rumah warga, Ivan mengaku pihaknya memang tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya. Karena petugas parkirnya bukan dari Dishubkominfo. Namun ia tetap mengimbau agar masyarakat yang mengelola parkir itu tidak melebihi ketentuan yang berlaku.
\"Dalam Perda itu hanya menyebutkan lokasi parkir di pinggir jalan raya, kalau sudah masuk ke pekarangan rumah warga, maka bukan lagi kewenangan kami dan itu kami berikan toleransi kepada pemilik rumah untuk mengais rejeki tahunan ini,\" paparnya.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada pengunjung untuk tidak mengikuti kemauan petugas parkir yang meminta sewa parkir lebih. \"Masyarakat sebagai pengunjung juga diminta waspada dan tidak mengikuti kemauan petugas parkir yang meminta sewa parkir lebih dari yang sudah ditetapkan dalam Perda,\" tutupnya. (400)