HONDA BANNER

BPK Temukan Pemborosan Anggaran Pendidikan, Pemprov Bengkulu Wajib Berbenah dalam 60 Hari

BPK Temukan Pemborosan Anggaran Pendidikan, Pemprov Bengkulu Wajib Berbenah dalam 60 Hari

Herwan Antoni-IST-

KOTA BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu memberikan tenggat waktu 60 hari bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk menindaklanjuti temuan terkait peningkatan sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengungkap adanya sejumlah ketidakpatuhan dalam pengelolaan anggaran tahun 2024 hingga triwulan III 2025.

Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menegaskan bahwa hasil audit ini akan menjadi dasar evaluasi total pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar pengelolaan sarpras lebih tertib dan tepat sasaran.

Kepala Subbagian Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Bengkulu, Medy Oktrian, merinci bahwa penyimpangan terjadi sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban. Beberapa temuan krusial meliputi adanya data yang tidak valid. Yaitu Perencanaan sarpras belum didukung data mutakhir, sehingga penetapan prioritas Standar Pelayanan Minimal (SPM) sering kali meleset. Kemudian 

pengadaan bermasalah. Dimana kelemahan pada penetapan harga, proses negosiasi, dan pembandingan kualitas barang di lapangan. Serta kebocoran anggaran, karena lemahnya pengendalian kontrak pada dana BOS dan BOSP yang memicu kelebihan pembayaran, kemahalan harga, hingga pemborosan keuangan daerah.

BACA JUGA:Targetkan 1.000 Peserta, Pemprov Bengkulu Siapkan KUR Rp10 Miliar untuk Magang ke Jepang

BACA JUGA:Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Ditresnarkoba Polda Bengkulu Musnahkan Sabu Hasil Tangkapan Argamakmur

“Kondisi ini mencerminkan masih adanya kelemahan sistem pengendalian internal serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan belanja pendidikan,” ungkap Medy.

Sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, Pemprov Bengkulu wajib memberikan jawaban atas rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. Jika rekomendasi tidak segera ditindaklanjuti, hal ini dapat berdampak pada penilaian akuntabilitas keuangan daerah secara keseluruhan.

Atas temuan tersebut, Pemprov Bengkulu telah menyepakati dokumen rencana aksi. BPK berharap hasil pemeriksaan ini dijadikan bahan evaluasi mendalam agar penganggaran APBD di masa depan tidak lagi mengalami kebocoran yang merugikan daerah.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: