Parpol Wajib Laporkan Dana Kampanye

Senin 09-12-2013,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LEBONG UTARA, BE- Anggota Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Zainal Sagiman, SH mengunkapkan seluruh partai politik peserta Pemilu harus membuat pelaporan dana kampanye. Laporan itu juga harus diserahkan ke KPU. Hal ini diketahui dalam kegiatan Bimbingan teknis pelaporan dana kampanye di Aula Hotel Dinda Ceria, Hari Sabtu (7/12) lalu. \"Laporan awal dana kampanye ini disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadual pelaksanaan kampanye,\'\' ujar Zainal Sagiman disela Bimtek. Laporan awal dana kampanye itu mencakup laporan awal Dana Kampanye para calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Juga laporan awal dana kampanye partai politik, laporan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Adapun yang harus tercantum dalam laporan ini, informasi daftar penyumbang, jumlah penerimaan dana dan pengeluaran Dana Kampanye berupa uang, barang dan/atau jasa. Terhitung sejak hari pertama kampanye non rapat umum sampai Kampanye dalam bentuk rapat umum. Juga jumlah penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye sebagaimana tercatat dalam rekening Khusus dana Kampanye dari bank. Ditambahkan Zainal, jika laporan tersebut tidak memenuhi ketentuan PKPU Nomor 17 tahun 2013. Maka KPU mengumumkannya kepada masyarakat. Pengumumannya melalui papan pengumuman dan/atau website KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pelaksanaannya paling lambat 3 (tiga) hari setelah batas waktu Peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan hasil perbaikan. Zainal juga mengatakan  Ketua umum dan bendahara umum pengurus partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota wajib menanda tangani surat pernyataan. Isinya telah mencatat dan membukukan semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Zainal pun mengingatkan seluruh Partai peserta pemilu tidak diperkenankan menerima sumbangan dari pihak lain yang tidak memiliki identitas jelas. Sumbangan lain yang tidak diperbolehkan itu, berupa sumbangan dari pihak asing, pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah serta pemerintah desa dan badan usaha milik desa, anak perusahaan badan usaha. Hal ini diatur dalam pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan umum nomor 17 tahun 2013.(777).

Tags :
Kategori :

Terkait