LEBONG UTARA, BE- Anggota Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Zainal Sagiman, SH mengunkapkan seluruh partai politik peserta Pemilu harus membuat pelaporan dana kampanye. Laporan itu juga harus diserahkan ke KPU. Hal ini diketahui dalam kegiatan Bimbingan teknis pelaporan dana kampanye di Aula Hotel Dinda Ceria, Hari Sabtu (7/12) lalu. \"Laporan awal dana kampanye ini disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadual pelaksanaan kampanye,\'\' ujar Zainal Sagiman disela Bimtek. Laporan awal dana kampanye itu mencakup laporan awal Dana Kampanye para calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Juga laporan awal dana kampanye partai politik, laporan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Adapun yang harus tercantum dalam laporan ini, informasi daftar penyumbang, jumlah penerimaan dana dan pengeluaran Dana Kampanye berupa uang, barang dan/atau jasa. Terhitung sejak hari pertama kampanye non rapat umum sampai Kampanye dalam bentuk rapat umum. Juga jumlah penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye sebagaimana tercatat dalam rekening Khusus dana Kampanye dari bank. Ditambahkan Zainal, jika laporan tersebut tidak memenuhi ketentuan PKPU Nomor 17 tahun 2013. Maka KPU mengumumkannya kepada masyarakat. Pengumumannya melalui papan pengumuman dan/atau website KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pelaksanaannya paling lambat 3 (tiga) hari setelah batas waktu Peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan hasil perbaikan. Zainal juga mengatakan Ketua umum dan bendahara umum pengurus partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota wajib menanda tangani surat pernyataan. Isinya telah mencatat dan membukukan semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Zainal pun mengingatkan seluruh Partai peserta pemilu tidak diperkenankan menerima sumbangan dari pihak lain yang tidak memiliki identitas jelas. Sumbangan lain yang tidak diperbolehkan itu, berupa sumbangan dari pihak asing, pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah serta pemerintah desa dan badan usaha milik desa, anak perusahaan badan usaha. Hal ini diatur dalam pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan umum nomor 17 tahun 2013.(777).
Parpol Wajib Laporkan Dana Kampanye
Senin 09-12-2013,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 22-10-2026,10:14 WIB
Sultan Janji Bantu Dana Pribadi, Perbakin Bengkulu Bidik Medali PON 2028
Kamis 22-10-2026,11:30 WIB
Kenapa Rasa Air Mineral Berbeda? Riset Ungkap Peran Kandungan Mineral
Kamis 22-10-2026,17:27 WIB
Dukcapil Kota Bengkulu Rekam KTP-el di SMA, Sasar Pelajar Kelahiran 2008–2009
Kamis 22-10-2026,11:36 WIB
Cochrane Ungkap Hasil Perbandingan Vape vs Koyo dan Permen Karet Nikotin untuk Berhenti Merokok
Kamis 22-10-2026,13:36 WIB
Cindy Minta Brigpol MF Dipecat, Kecewa Hanya Dihukum Demosi dalam Kasus Dugaan Perzinahan
Terkini
Kamis 22-10-2026,17:29 WIB
Kuliner Gang Viral Hadir di Mega Mall Bengkulu, Kajari Berharap Gairahkan Ekonomi
Kamis 22-10-2026,17:27 WIB
Dukcapil Kota Bengkulu Rekam KTP-el di SMA, Sasar Pelajar Kelahiran 2008–2009
Kamis 22-10-2026,17:18 WIB
Pemkot Bengkulu Benahi Drainase RT 10 Rawa Makmur, Bantu Kurangi Risiko Genangan
Kamis 22-10-2026,17:13 WIB
Polres Kaur Amankan Lima Terduga Pengguna Narkoba di Padang Guci Hulu, Belasan Paket Disita
Kamis 22-10-2026,13:37 WIB