BENGKULU, BE - Calon Anggota Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Amanat Nasional (PAN), Ifa Triana kini terancam dicoret dari Daftar Calon Tetap (DPT). Pasalnya, hingga kemarin (8/12) ia tak kunjung menyerahkan surat pengunduran diri dari pekerjaan honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu. \"Kami baru tahu ada caleg yang masih berstatus sebagai tenaga honorer, belum menyerahkan surat pengunduran diri. Masalah ini akan kami konsultasikan ke KPU RI, karena yang bersangkutan sendiri sudah terdaftar dalam DCT,\" kata anggota KPU Provinsi Bengkulu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Eko Sugianto SP MSi, kemarin. Ditegaskannya, honorer tidak memenuhi persyaratan mencaleg. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 pasal 51 ayat 2 dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013. Pada aturan itu disebutkan, caleg harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. \"Gaji honorer Satpol PP juga merupakan uang negara. Harusnya yang bersangkutan hmenudur sebagai honorer sebelum penetapan DCT jika tetap ingin mencalon. Jika tidak mau melepaskan status tersebut, maka yang bersangkutan akan dicoret sebagai caleg,\" terang Eko. Rencanya, hari ini, Eko akan berangkat ke Jakarta guna konsultasikan hal tersebut ke KPU RI sekaligus menghadiri acara validasi DCT yang digelar KPU RI selama 3 hari ke depan. Sementara itu, Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Bengkulu, Nurlita Safitri SSos mengakui Ifa Triana sebelumnya memang sebagai tenaga honorer Satpol PP. Namun, katanya, yang bersangkutan telah mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai DCT beberapa waktu lalu. \"Dia (Ifa Triana, red) sudah mengundurkan diri dari honorer Satpol PP, dan surat pengunduran dirinya sudah diserahkan ke KPU Provinsi Bengkulu,\" jelasnya. Mengenai surat tersebut tidak diterima oleh komisioner KPU provinsi, Nurlita pun tidak mengetahui secara detail. \"Saya tidak tahu apakah sudah diterima anggota KPU atau belum, yang jelas surat itu sudah kami sampaikan ke KPU setelah KPU mengeluarkan edaran tentang caleg harus melampirkan surat pengunduran diri jika berstatus sebagai karyawan yang gajinya bersumber dari uang negara beberapa waktu lalu,\" terangnya. Caleg PBB Kasus serupa, sebelumnya terungkap di Kepahiang. Caleg PBB untuk DPRD Kepahiang, Henny Yansih beberapa hari lalu diketahui masih menjabat Kepala Urusan (Kaur) Umum Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas. Menyikapi hal tersebut, kini KPU Kepahiang masih menunggu klarifikasi dari DPC PBB Kepahiang. \"Sampai dengan saat ini kita masih menunggu klarifikasi dari pihak parpol terkait caleg atas nama Henny yang diketahui masih menjabat sebagai perangkat agama ini. Mungkin besok (senin,red) berkasnya masuk kepada kita,\" ujar Ujang. Sementara itu, Ketua DPC PBB Kepahiang Arbi SIP MM ketika dikonfirmasi mengatakan, persoalan tersebut sudah tuntas. Hanya saja, ia tak menjelaskan perihal tuntas yang dimaksudnya itu. \"Permasalahan Henny sudah kami benahi,\" singkatnya. (400)
Satu Caleg Provinsi Bermasalah
Senin 09-12-2013,09:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :