Kepsek Pungli Dikbud Tunggu Polisi

Kamis 28-11-2013,16:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, BE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Tengah takkan mencampuri persoalan Kepala Sekolah (kepsek) SDN 8 Merigi Kelindang yang diduga telah melakukan Pungutan liar (Pungli) kepada siswanya. Karena, saat ini persoalan itu tengah ditangani oleh jajaran Polsek Pagar Jati. Dikbud pun belum memberikan sanksi terhadap Kepala sekolah bersangkutan, masih menunggu proses hukum dari polisi. \"Untuk sanksi apa yang diberikan, kita masih menunggu statusnya. Apakah sudah ditetapkan tersangka dan lainnya,\" ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Samsuri Anif, S.Pd, M.Si pada BE kemarin. Menurut Samsuri, prosedur atau SOP pungutan disekolah itu sah, jika seluruh wali murid dan komite setuju. Namun, pungutan yang dapat memberatkan wali murid tidak diperbolehkan atau dilarang. Selain itu, tujuan dilakukan pungutan itu harus jelas kegunaannya. \"Tidak mungkin seluruh biaya untuk memajukan sekolah itu dapat diakomodir oleh pemerintah. Jadi boleh dilakukan pungutan yang tidak memberatkan wali murid,\" paparnya. Terkait, rencana penyidik Polsek Pagar Jati meminta penjelasan dari pejabat Dinas Dikbud, Samsuri mengatakan tidak keberatan. Hanya saja, hal itu harus melalui proses atau prosedur yang berlaku. \"Jika dipanggil, kita siap memberikan keterangan,\" jelasnya. Sementara itu, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ahmad Tarmizi, SH melalui Kapolsek Pagar Jati, Ipda Eri Erison, menjelaskan dugaan Pungli itu terus diselidiki lebih lanjut. Hal itu, untuk mencari dasar hukum pengusutan kasus ini lebih lanjut. \"Kita masih mendalami dugaan pungli ini,\" tandasnya. Dijelaskan kapolsek, dalam waktu dekat ini penyidik memanggil dan memeriksa pejabat Dinas Dikbud. Mengingat, Dinas Dikbud ini merupakan lembaga yang menaungi kebijakan kepala sekolah. Dalam pemeriksaan nantinya, penyidik juga menanyakan prosedur melakukan pungutan tersebut. Karena, pungutan itu harus ada dasar hukumnya. \"Kita mau tahu bagaiaman SOP atau prosedur pungutan yang sah menurut kaca mata Dinas Dikbud tersebut,\" pungkasnya.b

Tags :
Kategori :

Terkait