BENGKULU, BE - Sujono SP, anggota DPRD Kota Bengkulu menyatakan persetujuannya untuk melakukan revisi atas Perda (Peraturan Daerah) Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel/Penginapan yang mengatur tentang pajak rumah kos kepada pemilik kos se Kota Bengkulu. Menurut politisi PKS ini, walikota bisa menerapkan keringanan dalam penerapan Perda ini akan tidak terlalu memberatkan civitas akademika di Kota Bengkulu. \"Bisa saja kita revisi. Caranya para pelajar dan mahasiswa itu sampaikan dulu sikapnya dengan menyurati walikota mengenai hal ini. Di dalam Perda itu sebenarnya sudah diatur mengenai keberatan,\" ujarnya, kemarin. Ia menjelaskan, pihaknya selalu memberikan ruang agar setiap keluhan warga terhadap Perda yang disahkan dewan dapat tertampung. Ia pun menyarankan agar Pemerintah Kota dapat melakukan tindakan persuasif dalam melakukan sosialiasi Perda ini. \"Bisa jadi nanti dalam prakteknya terhadap pemilik kosan besar tetap dipungut. Tapi bagi yang dihuni oleh para pelajar dan mahasiswa tidak dipungut. Atau bahkan tetap dipungut juga tapi angka tarifnya juga direvisi. Misalnya menjadi nol rupiah. Tentu saja mekanisme ini sudah kita siapkan sebelum Perda itu disahkan,\" sampainya. Ia juga berharap agar para pemilik kosan tidak melakukan kenaikkan biaya sewa kos secara signifikan terhadap para penghuni yang berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Terlebih, kenaikkan itu dilakukan dengan dasar adanya Perda ini. \"Padahal sebenarnya tidak ada masalah. Tapi memang akan menjadi masalah kalau pemilik kos menggunakan momentum ini untuk secara sepihak menaikkan tarif. Tapi kritikan pelajar dan mahasiswa tetap kami terima. Kalau memang memberatkan maka akan kita revisi,\" tukasnya. Ia juga menyarankan agar Pemerintah Kota dapat lebih aktif dalam melakukan mengantisipasi terhadap kemungkinan kebocoran PAD. Menurutnya, upaya antisipasi tersebut menjadi penting karena berhubungan dengan kepercayaan masyarakat. \"Tinggal sekarang pastikan juga agar potensi PAD dari sektor hotel dan penginapannya tidak bocor. Agar supaya ketika kita tidak jadi memungut untuk kosan, tapi kita dapat mengoptimalkan dari sektor yang lain,\" pungkasnya. (009)
Dewan Revisi Perda Kosan
Rabu 27-11-2013,12:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :