KEPAHIANG, BE - Roni (21) warga Kelurahan Air Bang BTN Blok F Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong , terdakwa penggelapan sepeda motor milik Yulianti (35) warga Desa Batu Ampar Kecamatan Merigi Kepahiang yang merupakan pacarnya sendiri, dituntut hukuman 2 tahun penjara. Tuntutan tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Dalam dakwaan jaksa, Roni membawa kabur sepeda motor Supra Fit BD 5453 GA milik Yulianti, lalu menjualnya kepada penadah di Desa Bengko. Hingga kini penadah tersebut masih dinyatakan buronan polisi. \"Pengakuan terdakwa, ia menjual sepeda motor korban karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Atas dasar itu, maka terdakwa kami tuntut 2 tahun penjara dengan jeratan pasal 372 KUHP tentang penggelapan,\" ujar Kajari Kepahiang, Wargo SH melalui Kasi Pidum, Roy Riady SH, kemarin (25/11). Dikatakannya, sang pacar melaporkan terdakwa ke kepolisian setelah seminggu sejak motornya dipinjam, tidak dikembalikan. Bahkan, ketika Yulianti menanyakan soal keberadaan motor ketika kejadian beberapa waktu lalu itu, sang pacar selalu berkilah. \"Alasan korban melaporkan terdakwa yang merupakan pacarnya ini karena kesal karena sepeda motornya tak kunjung kembali, bahkan sang pacar juga selalu menghindar. Setelah mengetahui jika sepeda motornya tersebut sudah dijual sebedar Rp 1 juta baru korban melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian,\" jelasnya. Menurutnya, dalam kasus penggelapan ini ada dugaan kejanggalan. Persoalannya, berkas yang sampai kepersidangan hanya berkas perkara terdakwa saja, sementara berkas saksi pembeli motor yang diketahui warga Bengko tidak sampai kemeja persidangan. \"Berkas yang masuk kepada kita hanya penggelapan ini saja, sementara untuk penadah yang membeli motor korban ini tidak masuk kepada kita. Alasan pihak kepolisian penadah masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO),\" tandasnya. (505)
Terdakwa Jual Motor Pacar Dituntut 2 Tahun
Selasa 26-11-2013,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 29-08-2026,12:42 WIB
Zulhas Targetkan Pembenahan Tata Kelola MBG Sebelum 20 Oktober 2026
Sabtu 29-08-2026,12:50 WIB
Kabut asap menguatkan ancaman ISPA
Sabtu 29-08-2026,12:53 WIB
Pembangkit Listrik Tenaga Surya 100 GWp Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Sabtu 29-08-2026,12:48 WIB
Ekoenzim, Solusi Hemat dengan Limbah Bermanfaat
Sabtu 29-08-2026,16:04 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pelajar Asah Kreativitas di Media Sosial Lewat SMKreator
Terkini
Sabtu 29-08-2026,16:06 WIB
AHM Photo Competition 2026 Hadirkan Empat Subtema, Siapkan Hadiah Sepeda Motor dan Uang Tunai
Sabtu 29-08-2026,16:04 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pelajar Asah Kreativitas di Media Sosial Lewat SMKreator
Sabtu 29-08-2026,16:02 WIB
AHM Buka Program Young School Influencer 2026, Pelajar Bisa Belajar Jadi Content Creator
Sabtu 29-08-2026,12:56 WIB
Industri Minyak Atsiri Indonesia Makin Wangi di Pasar Global
Sabtu 29-08-2026,12:53 WIB