KEPAHIANG, BE - Roni (21) warga Kelurahan Air Bang BTN Blok F Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong , terdakwa penggelapan sepeda motor milik Yulianti (35) warga Desa Batu Ampar Kecamatan Merigi Kepahiang yang merupakan pacarnya sendiri, dituntut hukuman 2 tahun penjara. Tuntutan tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Dalam dakwaan jaksa, Roni membawa kabur sepeda motor Supra Fit BD 5453 GA milik Yulianti, lalu menjualnya kepada penadah di Desa Bengko. Hingga kini penadah tersebut masih dinyatakan buronan polisi. \"Pengakuan terdakwa, ia menjual sepeda motor korban karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Atas dasar itu, maka terdakwa kami tuntut 2 tahun penjara dengan jeratan pasal 372 KUHP tentang penggelapan,\" ujar Kajari Kepahiang, Wargo SH melalui Kasi Pidum, Roy Riady SH, kemarin (25/11). Dikatakannya, sang pacar melaporkan terdakwa ke kepolisian setelah seminggu sejak motornya dipinjam, tidak dikembalikan. Bahkan, ketika Yulianti menanyakan soal keberadaan motor ketika kejadian beberapa waktu lalu itu, sang pacar selalu berkilah. \"Alasan korban melaporkan terdakwa yang merupakan pacarnya ini karena kesal karena sepeda motornya tak kunjung kembali, bahkan sang pacar juga selalu menghindar. Setelah mengetahui jika sepeda motornya tersebut sudah dijual sebedar Rp 1 juta baru korban melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian,\" jelasnya. Menurutnya, dalam kasus penggelapan ini ada dugaan kejanggalan. Persoalannya, berkas yang sampai kepersidangan hanya berkas perkara terdakwa saja, sementara berkas saksi pembeli motor yang diketahui warga Bengko tidak sampai kemeja persidangan. \"Berkas yang masuk kepada kita hanya penggelapan ini saja, sementara untuk penadah yang membeli motor korban ini tidak masuk kepada kita. Alasan pihak kepolisian penadah masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO),\" tandasnya. (505)
Terdakwa Jual Motor Pacar Dituntut 2 Tahun
Selasa 26-11-2013,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 21-09-2026,09:46 WIB
Bocoran iPhone 18 Pro dan Pro Max, Modem 5G Disebut Jadi Pembeda
Senin 21-09-2026,09:54 WIB
MotoGP Austria 2026: Pedro Acosta Menang, Jorge Martin Geser Marc Marquez dari Puncak
Senin 21-09-2026,09:41 WIB
Tips Memilih Cleansing Balm yang Tepat, Makeup Bersih Tanpa Ganggu Skin Barrier
Senin 21-09-2026,09:35 WIB
Disebut Kebal Santet, 5 Weton Ini Konon Memiliki ‘Benteng Gaib’ Sejak Lahir
Senin 21-09-2026,09:30 WIB
Hadapi Dampak El Nino, Kementerian PU Tangani Karhutla dan Kekeringan di 3 Provinsi
Terkini
Senin 21-09-2026,13:55 WIB
Kasus Dugaan Penipuan Dirut Bank Bengkulu, PH Terdakwa: Repal hanya Gunakan Rp 150 juta
Senin 21-09-2026,13:42 WIB
Cegah Balap Liar, Polda Bengkulu Siapkan Road Race Kapolda Cup di Jalan Ahmad Yani
Senin 21-09-2026,13:40 WIB
Deteksi Dini TBC, Puskesmas Kota Mukomuko Periksa 120 Warga
Senin 21-09-2026,13:39 WIB
Pilkades Mukomuko, Surat Suara Tunggu Penetapan Calon Tetap
Senin 21-09-2026,13:37 WIB