BENGKULU, BE - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Firdaus Djaelani mengatakan, larangan bongkar-muat atau \'transhipment\' batu bara di perairan Pulau Tikus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam Perda tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengatur larangan transhipment di perairan Pulau Tikus. Hal ini diungkapkannya ketika dikonfirmasi tentang adanya aktivitas bongkar muat kapal batu bara di perairan Pulau Tikus. \"Jika masih ada kapal yang beraktivitas di perairan Pulau Tikus berarti melanggar Perda dan ada sanksi tegas yang akan dikenakan kepada pelanggar,\" katanya. Perda itu untuk menguatkan surat Gubernur Bengkulu yang melarang aktivitas kapal batubara di perairan Pulau Tikus, untuk melindungi ekosistem perairan pulau itu. Mantan Ketua Pansus DPRD Provinsi yang membahas Perda tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ini juga mengkritisi hasil kajian yang dilakukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bahwa kerusakan terumbu karang di perairan Pulau Tikus bukan disebabkan batubara. Hasil kajian LIPI tersebut terlalu dangkal, lantaran memperhatikan aspek kerusakan saja. \"Kalau abrasi di Pulau Tikus hingga daratannya menyusut bukan disebabkan aktivitas kapal batu bara itu benar, tapi kalau \'transhipment disebut tidak merusak ekosistem perairan itu perlu dipertanyakan,\" katanya. Ia mengatakan limbah batu bara yang berasal dari tumpahan saat bongkar muat dari kapal tongkang ke kapal induk sudah pasti mencemari perairan pulau itu sehingga mengganggu kelangsungan hidup terumbu karang. Dampak dari kerusakan terumbu karang telah memengaruhi kehidupan nelayan dan sektor pariwisata, dimana Pulau Tikus memiliki potensi wisata bahari yang besar. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu Drs Eko Agusrianto mengatakan larangan \'transhipment\' atau bongkar muat batu bara di perairan Pulau Tikus belum dicabut Gubernur. Larangan bongkar muat batu bara di perairan Pulau Tikus belum dicabut Gubernur, sehingga kapal-kapal yang bersandar di Pulau Tikus melanggar aturan,\'\' kata Eko. Diduga, petugas administrator pelabuhan (Adpel) Bengkulu tutup mata dengan adanya yang diduga transhipmen kapal batu bara di kawasan wisata Pulau Tikus. Padahal adpel adalah pihak yang berwenang untuk mengawasi perkapalan. Pejabat adpel sendiri, belum ada yang bisa dikonformasi. Sebelum resmi dipindahkan beberapa hari lalu, Fiter HB Fina menolak memberikan komentar kepada media. Sedangkan pejabat yang baru saat ini ditunggu klarifikasinya. \"Kalau soal adanya kapal transhipmen, silahkan tanyakan ke Adpel,\" kata Kadishubkominfo Provinsi Drs Eko Agusrianto. (100)
Transhipment Batubara Dibiarkan?
Sabtu 23-11-2013,12:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :