BENGKULU, BE - Kepala Cabang PT Askes Provinsi Bengkulu yang nantinya menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan, Dr. Syaiful mengatakan, sistem pelayanan yang dilakukan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) secara berjenjang atau rujukan. Yakni mulai dari Puskesmas atau dokter keluarga hingga rumah sakit. “Selama ini pasien asal milih saja untuk berobat, sekarang kalau dalam program JKN tidak boleh seperti itu, harus berjenjang karena sistem yang digunakan rujukan,” ujarnya kepada wartawan, kemarin. Program JKN yang mulai beroperasi pada 1 Januari mendatang akan sedikit berbeda dengan sistem sebelumnya dimana akan memakai sistem rujukan. \"Pada program nasional ini, JKN tidak diakomodir oleh rumah sakit swasta yang ada di Bengkulu,\" jelasnya. Syaiful menjelaskan, peserta yang ingin berobat tetap menggunakan rujukan rumah sakit yang telah melayani PT Askes sebelumnya, yakni baik yang ada ditingkat kabupaten maupun kota se-provinsi. “Semua rumah sakit milik pemerintah dan yang sudah melayani pasien-pasien PT Askes dulu. Itu bisa pasien berobat ke sana. Jadi begini, kalau sakit di kabupaten A, maka berobat lah dulu ke Puskesmas terdekat. Kalau tidak bisa ditanggulangi di sana, bawalah ke rumah sakit di kabupaten itu. Tapi kalau juga tidak bisa, baru dibawa ke tingkat provinsi,\'\' ujarnya. Dia mengungkapkan masyarakat harus memahami regulasi yang ada pada rumah sakit. Karena pada rumah sakit pasien yang sakit harus berjenjang mulai dari rumah sakit tipe D kemudian tipe C dan tipe B. “Jadi tipe-tipe pada rumah sakit itu ditentukan oleh Kemenkes, dan tiap rumah sakit beda kalau kita yang paling tinggi B yakni pada RSMY Bengkulu. Masalahnya kebiasaan masyarakat langsung berobat ke tipe B apalagi terkendala jarak, misalnya pasien di Kab. Bengkulu Tengah itu lebih memilih berobat ke RSMY dari pada di RS daerah dia, itu yang harus kita ajak bersama,” tambahnya. Jika semua masyarakat tidak melakukan rujukan berjenjang, Syaiful mengatakan rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis terbatas seperti RSMY akan sulit melakukan pelayanan karena banyaknya pasien. Tidak Gandeng RS Swasta Pada realisasinya di tahun depan fasilitas pelayanan kesehatan untuk program jaminan kesehatan nasional (JKN) hanya bekerjasama dengan rumah sakit milik pemerintah dan tidak menggandeng rumah sakit swasta di Bengkulu. “Kalau rumah sakit yang kita pakai jelas yang tidak swasta alias semua RS pemerintah,” kata dia. Dia mengatakan 3 rumah sakit ternama di Bengkulu dipastikan tidak mengakomodir JKN yakni RS Tiara Sella, RS Rafflesia. Hal ini terkendala dengan mahalnya biaya berobat di rumah sakit swasta. Padahal premi, BPJS kesehatan untuk pekerja informal, untuk kelas III preminya Rp 25.200, kelas II Rp 42.500 dan kelas I Rp 59.500 per jiwa per bulan. Setiap 3 bulan premi itu harus sudah dibayarkan di muka. Sedangkan untuk masyarakat miskin dibayar pemerintah dengan besaran Rp 19.500 perbulannya untuk per peserta. (100)
Pasien Rujukan Dilayani BPJS
Senin 18-11-2013,12:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :