BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu melalui satuan polisi pamong praja terus berupaya untuk melakukan penertiban kepada pedagang kaki lima yang menjajakan dagangannya di lokasi yang dilarang. Untuk memberikan efek jera, Satpol PP akan rutin menggelar razia dan langsung mengamankan PKL yang tertangkap berdagang di area yang dilarang.
Dalam razia yang digelar Rabu kemarin (30/10), petugas Satpol PP Kota Bengkulu berhasil mengamankan 6 orang PKL yang sedang menjajakan jualannya di kawasan Jalan Jati, tepatnya di depan SDN 19 Kota Bengkulu.
\"Tadi petugas kita mengamankan enam orang PKL yang sedang berjualan di depan SD 19,\" ungkap Kepala Kantor Sat Pol PP Kota Bengkulu, Jahin L SSos.
Ditangkapnya para PKL tersebut karena mereka berdagang di badan jalan sehingga mengganggu lalu lintas di Jalan Jati bahkan sering membuat macet. Selain itu menurut Jahin, lokasi berjualan PKL tersebut masuk lokasi penilaian Adipura sehingga mereka ditertibkan.
\"Meskipun saat ini kita sedang fokus di jalur hijau, namun karena lokasi tempat mereka berjualan adalah titik penilaian Adipura, sehingga kita amankan,\" tambahnya.
Pasca diamankan, ke-6 PKL tersebut langsung dilakukan pemeriksaan di Kantor Satpol PP Kota Bengkulu. Dari hasil pemeriksaan tersebut, karena baru pertama kali ditangkap, sehingga mereka hanya diberikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi berjualan di lokasi tersebut.
\"Setelah kita lakukan pemeriksaan, maka keenamnya hanya diberikan pembinaan karena mereka terbukti baru kali ini tertangkap, namun kemungkinan besok baru akan kita pulangkan karena pemeriksaan yang cukup lama. Kita berpesan juga kepada mereka, mereka ditangkap bukan berarti tidak boleh berjualan, namun jangan menetap saja,\" tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan saat ini pihaknya sedang fokus melakukan penertiban terhadap PKL yang berada di jalur hijau di Jalan S Parman. Dan untuk melakukan penertiban tersebut pihaknya melakukan patroli rutin dalam beberapa jam. Selain itu mereka juga akan segera melakukan penertiban di lokasi pasar, baik di Pasar Panorama maupun di Pasar Minggu.
\"Kita sudah mengimbau mereka untuk tidak berjualan lagi di area yang dilarang, jika mereka masih saja berjualan, jangan salahkan kita kalau kita memberikan tindakan tegas yaitu melakukan penangkapan dan nanti bukan hanya pembinaan yang kita lakukan, namun kita langsung lakukan tindak pidana ringan. Dalam menjalankan tindak pidana ringan ini kita bekerja sama dengan penyidik Polda,\" tegas Jahin. (251)