Pengembang Segera Diusir dari Pasar Ampera

Selasa 29-10-2013,20:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE - Kepala Dinas Perindustrian perdagangan dan koperasi (Diserindagkop) Bengkulu Selatan (BS) dalam waktu dekat ini akan segera mengusir Helmi selaku pihak pengembang yang saat ini masih berada di ruko milik Pemda BS di kawasan Pasar Ampera Kecamatan Pasar Manna. Terlebih lagi Helmi masih ngotot untuk mengelola ruko itu hingga 7 dari 8 ruko yang dikelolanya berhasil terjual. Padahal kontrak kerja sudah berakhir Agustus 2012 lalu.\"Untuk waktu pengusiran masih menunggu waktu yang tepat dan kami terus meminta agar Helmi dengan kesadarannya sendiri meninggalkan ruko tersebut,\" Ahmad Saputro. Menurutnya, untuk melakukan pengusiran ini nanti, pihaknya akan melibatkan aparat kepolisian dan juga Satpol PP. Sebelum melakukan pengusiran, saat ini pihaknya masih memberikan surat peringatan  ataupun himbauan agar Helmi segera pergi dari ruko tersebut. Bahkan saat ini pun warga yang menyewa 2 unit ruko milik Pemda ini yakni Ana dan Nuning sudah melapor ke Mapolres BS. Dengan begitu jika pihak Penyidik Polres sudah menetapkan Helmi sebagai tersangka penyegelan terhadap ruko milik kedua warga ini. Maka pihaknya pun akan langsung mengusirnya secara paksa dari ruko. \"Terlebih lagi ulah Helmi yang menyegel 2 unit ruko itu telah merugikan penyewa ruko , jadi sikahkan  polres usut kasusnya dan jika sudah ditetapkan tersangka, kamipun akan langsung memintanya pergi dari ruko milik pemda itu,\" terang Ahmad. Sebelumnya Sabtu (17/10) lalu Helmi menyegel 2 unti ruko dari 8 ruko di Pasar Ampera dengan alasan dirinya selaku kuasa dari pihak pengembang masih berhak mengolah sebab tuntutannya ke Pemda BS sebagai dispensasi telah membangun ruko dan kios di Pasar Ampera itu, sebab sebagaimana perjanjian penyerahan ruko dilakukan setelah 15 tahun ruko itu terjual. Hanya saja belum ada kejelasan terkait permohonannya itu, pemda sudah menyewakan 2 unit ruko itu kepada Ana dan Nuning hingga dirinya melakukan penyelegelan.\" Kami minta dispensasi, jika pemda mau mengolahnya tolong ganti rugi dulu 7 ruko yang belum terjual sebesar Rp 1,8 M,\" ujar Helmi. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait