Pemda Tuntut Pengembang Tinggalkan Ruko

Jumat 25-10-2013,20:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

PASAR MANNA, BE - Sikap ngotot pihak pengembang ruko Pasar Ampera yang meminta dispensasi Pemda terkait pengelolaan ruko meskipun perjanjian kontrak pengelolaan sudah berakhir Agustus 2012 lalu ditolak Pemda BS. Bahkan Pemda pun mengingatkan agar Helmi selaku perwakilan pengembang meninggalkan ruko yang ditunggunya. Selain  itu juga membukan kembali segel terhadap dua ruko yang dilakukannya seminggu lalu. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bengkulu Selatan (BS), Drs Ahmad Saputro MM menjelaskan, sikap itu sudah final diambil Pemda karena Pemda tidak akan mengabulkan keinginan pihak pengembang untuk meminta dispensasi. \"Keputusan Pemda sudah final, jadi tidak ada dispensasi, maka Helmi harus tinggalkan ruko di Pasar Ampera itu,\" katanya. Menurut Ahmad, sikap yang diambil Pemda ini sesuai dengan kontrak, sebab dalam kontrak itu setelah 15 tahun pengelolaan yang dilakukan oleh pihak pengembang, maka ruko sebanyak 8 unit itu harus diserahkan kepada Pemda BS untuk mengelolanya. Dalam perjanjian itu juga, jika dalam waktu 15 tahun selama pengelolaan, menjadi resiko pihak pengembang sendiri. Dengan begitu tidak ada alasan  bagi Helmi untuk menyegel ruko yang sudah membayar sewa kepada Pemda. Bahkan ia pun menuntut Helmi agar mengembalikan uang sewa yang telah diambil Helmi setelah Agustus 2012 lalu. Selain itu jika penyewa ruko itu menuntut ganti rugi akibat penyegelan yang dilakukan Helmi seminggu lalu menjadi tanggung jawab Helmi. Sebab penyewaan ruko itu oleh Pemda sah. \"Kami juga meminta agar Helmi membayarkan uang sewa dari ruko-ruko di Pasar Ampera setelah Agustus 2012 lalu, sebab sudah satu tahun ini masa kontrak berakhir jadi kami akan minta uang sewa  dari Helmi untuk ke 8 ruko itu selama satu tahun terakhir,\" terangnya. Sebelumnya Helmi selaku pihak pengembang Pasar Ampera mengaku masih berhak atas pengelolaan 8 ruko yang dibangunnya tahun 1994 lalu di Pasar Ampera. Dirinya beralasan  hingga saat ini belum ada keputusan Pemda terkait permohonan yang disampaikannya beberapa waktu lalu.\"Jika pemda tetap mau memutus kontrak kami minta dispensasi untuk ganti rugi 7 ruko yang belum terjual sebesar Rp 1,8 Milyar,\" ujarnya.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait