PASAR MANNA, BE - Sikap ngotot pihak pengembang ruko Pasar Ampera yang meminta dispensasi Pemda terkait pengelolaan ruko meskipun perjanjian kontrak pengelolaan sudah berakhir Agustus 2012 lalu ditolak Pemda BS. Bahkan Pemda pun mengingatkan agar Helmi selaku perwakilan pengembang meninggalkan ruko yang ditunggunya. Selain itu juga membukan kembali segel terhadap dua ruko yang dilakukannya seminggu lalu. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bengkulu Selatan (BS), Drs Ahmad Saputro MM menjelaskan, sikap itu sudah final diambil Pemda karena Pemda tidak akan mengabulkan keinginan pihak pengembang untuk meminta dispensasi. \"Keputusan Pemda sudah final, jadi tidak ada dispensasi, maka Helmi harus tinggalkan ruko di Pasar Ampera itu,\" katanya. Menurut Ahmad, sikap yang diambil Pemda ini sesuai dengan kontrak, sebab dalam kontrak itu setelah 15 tahun pengelolaan yang dilakukan oleh pihak pengembang, maka ruko sebanyak 8 unit itu harus diserahkan kepada Pemda BS untuk mengelolanya. Dalam perjanjian itu juga, jika dalam waktu 15 tahun selama pengelolaan, menjadi resiko pihak pengembang sendiri. Dengan begitu tidak ada alasan bagi Helmi untuk menyegel ruko yang sudah membayar sewa kepada Pemda. Bahkan ia pun menuntut Helmi agar mengembalikan uang sewa yang telah diambil Helmi setelah Agustus 2012 lalu. Selain itu jika penyewa ruko itu menuntut ganti rugi akibat penyegelan yang dilakukan Helmi seminggu lalu menjadi tanggung jawab Helmi. Sebab penyewaan ruko itu oleh Pemda sah. \"Kami juga meminta agar Helmi membayarkan uang sewa dari ruko-ruko di Pasar Ampera setelah Agustus 2012 lalu, sebab sudah satu tahun ini masa kontrak berakhir jadi kami akan minta uang sewa dari Helmi untuk ke 8 ruko itu selama satu tahun terakhir,\" terangnya. Sebelumnya Helmi selaku pihak pengembang Pasar Ampera mengaku masih berhak atas pengelolaan 8 ruko yang dibangunnya tahun 1994 lalu di Pasar Ampera. Dirinya beralasan hingga saat ini belum ada keputusan Pemda terkait permohonan yang disampaikannya beberapa waktu lalu.\"Jika pemda tetap mau memutus kontrak kami minta dispensasi untuk ganti rugi 7 ruko yang belum terjual sebesar Rp 1,8 Milyar,\" ujarnya.(369)
Pemda Tuntut Pengembang Tinggalkan Ruko
Jumat 25-10-2013,20:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-07-2026,18:16 WIB
Pengisian Jabatan Kosong Inspektorat Kota Bengkulu Tunggu Kesiapan Anggaran
Minggu 19-07-2026,18:02 WIB
Polresta Bengkulu Tutup Total Kawasan Simpang Lima Saat Nobar Final Piala Dunia 2026
Minggu 19-07-2026,18:05 WIB
30 Anggota Paskibraka Kota Bengkulu Terpilih, Karantina Dimulai 10 Agustus
Minggu 19-07-2026,17:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Hadirkan Promo Servis Rp10 Ribu di Regional Public Exhibition New Honda Vario Evo 160
Minggu 19-07-2026,18:11 WIB
New Honda Vario EVO 160 Curi Perhatian, Regional Public Exhibition di Bencoolen Mall Dipadati Masyarakat
Terkini
Minggu 19-07-2026,18:22 WIB
Ratusan Bikers Ramaikan All New Honda Vario Evo 160 Night Ride “Leaved Behind” Bengkulu
Minggu 19-07-2026,18:16 WIB
Pengisian Jabatan Kosong Inspektorat Kota Bengkulu Tunggu Kesiapan Anggaran
Minggu 19-07-2026,18:11 WIB
New Honda Vario EVO 160 Curi Perhatian, Regional Public Exhibition di Bencoolen Mall Dipadati Masyarakat
Minggu 19-07-2026,18:05 WIB
30 Anggota Paskibraka Kota Bengkulu Terpilih, Karantina Dimulai 10 Agustus
Minggu 19-07-2026,18:02 WIB