DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna pengambilan sumpah jabatan pergantian antar waktu (PAW) anggota dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Marwan menggantikan Junaidi Albab. Marwan memiliki sisa waktu sebagai anggota DPRD Provinsi selama 10 bulan.
\"Dengan dilantiknya ini, tugas sebagai anggota legislatif sudah dimulai,\" kata Ketua DPRD Provinsi Bengkulu H Kurnia Utama SSos, saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (23/10).
Kukun, panggilan akrab Ketua DPRD Provinsi itu, mengatakan setelah dilantik, Marwan yang merupakan anggota legislatif dari daerah pemilihan Kabupaten Bengkulu Selatan-Kaur agar segera menjalankan tugas-tugasnya. Tugas utama anggota DPRD yakni penganggaran, pengawasan dan legislasi agar dilaksanakan dengan baik. \"Manfaatkan waktu yang ada yakni 10 bulan efektif di DPRD untuk menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan,\" katanya.
Marwan dilantik menggantikan Junaidi Albab yang pindah dan mencaleg ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Bengkulu Mufran Imron yang hadir dalam pelantikan itu mengimbau Marwan segera menyesuaikan diri dan melaksanakan tugas dengan baik. \"Jangan korupsi, karena kalau korupsi akan diganti lagi,\" katanya.
Ia mengatakan dua anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari PKPI diharapkan menjadi pelopor antikorupsi. Sebab menurutnya, korupsi akan merugikan partai dan membuat masyarakat atau konstituen yang memilih menjadi kecewa. \"Dampaknya ke partai, konstituen akan berpindah ke partai lain kalau kader kita korupsi,\" katanya.
Marwan yang masuk dalam Komisi III mengatakan siap melaksanakan tugasnya dan mengoptimalkan sisa masa jabatan untuk berkarya bagi partai dan masyarakat. \"Saya akan belajar terlebih dahulu, dan siap menjalankan tugas dengan baik, karena hanya tersisa waktu 10 bulan sebagai anggota legislatif,\" katanya. (100)