BINTUHAN, BE – Operasi pengangkutan pasir besi di pelabuhan Linau terus mendapat sorotan, lantaran dokumen belum lengkap namun sejumlah kapal pengangkut sudah berdatangan. Selain DPRD Kaur sudah menyurati pihak PT dan akan melakukan panggilan resmi kepada managemen PT Sulomoro Banyu Arto (SBA), pihak Inspektur Tambang dari Dinas ESDM Provinsi Bengkulu ikut turun memantau perkembangan kisruhnya pasir besi di Kabupaten Kaur. Mengingat hingga saat ini sudah siap melakukan pengapalan namun belum mengantongi izin eksportir terdaftar produk pertambangan. \"Kita sudah menyurati pihak ESDM provinsi Bengkulu agar Inspektur ikut mengawasi soal kapal ini, sehingga Kita akan lihat dulu mana izin ekspornya, jangan sampai nanti kita dibohongi dan akhirnya kita yang jadi sasaran dikemudian hari,\" kata Kadishutbang ESDM Kaur Ir Ahyan Endu melalui Kabid Pertambangan Repuan SSos, kemarin. Dikatakanya, pemerintah melarang ekspor produk pertambangan dalam bentuk mentah (Raw Material). Namun PT SBA tetap ingin ekspor ada syaratnya selain harus dikenakan bea keluar sebesar 20%. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomer 29/M-DAG/PER/5/2012 tentang ketentuan ekspor produk pertambangan, untuk bisa melakukan ekspor, perusahaan tambang harus terdaftar sebagai eksportir terdaftar/ET-Produk pertambangan. \"Namun ini yang kita minta penjelasannya kepada pihak SBA apaka sudah ada izin untuk melakukan pengaalan, dan dokumen dari pemerintah pusat, jika belum maka hal ini dihentikan sementara. Oleh karena itu Inspektur tambang sudah menghentikan sementara kegiatan pengapalan ini,\" jelasnya. Disisi lain, Kepala Dinas Prindagkop dan UKM Kaur Drs M Thabri mengatakan saat ini belum mendapat salinan dari kementerian perdagangan kalau ada perusahaan yang sudah mendapatkan izin ekspor. Baik izin milik SBA atau pihak prusahaan lain. \"Sampai saat ini belum ada surat tembusan atau salinan yang masuk mengenai izin, biasanya tembusan harus melalui dengan kita tentu izinnya disampaikan walau hanya berbentuk salinan,\" jelasnya. Karena ini, kata Thabri, berdasarkan aturan itu sesui dengan Pasal 3 ayat (3) untuk mendapat pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Isi permohonan tertulis tersebut juga harus melampirkan persyaratan antara lain juga harus melampirkan fotokopi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), IUP Khusus Operasi Produksi, KK, IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan pemurnian, atau IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kemdian Rekomendasi dari Dirjen Minerba. \"Nantinya Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri akan menerbitkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan, pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan berlaku selama 2 (dua) tahun, namun sampai saat ini dokumen baik PT SBA dan pihak kapal belum sama sekali memiliki izin,\" jelasnya. Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya meminta pihak hukum untuk sama-sama mengawasi soal pasir besi ini.\"Jangan sampai mereka kabur tanpa adanya dokumen yang lengkap,\" jelasnya.(823)
Ekspor Pasir Besi Ilegal
Rabu 23-10-2013,22:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 28-10-2026,17:03 WIB
Pelindo Targetkan Terminal Curah Cair Pulau Baai Rampung 2027, Layanan Logistik Diperkuat
Rabu 28-10-2026,16:32 WIB
Peringatan Sumpah Pemuda 2026, Walikota Ajak Generasi Muda Tanamkan Kegigihan dan Empati
Rabu 28-10-2026,17:10 WIB
Empat Desa di Mukomuko Minim Pesaing, Calon Kades Bisa Lawan Kotak Kosong
Rabu 28-10-2026,16:52 WIB
Disdikbud Mukomuko Dorong PAUD Cetak Anak Kreatif dan Berani Mencari Solusi
Rabu 28-10-2026,16:36 WIB
Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Mukomuko Ajak Pemuda Berani Bermimpi dan Kerja Keras
Terkini
Kamis 29-10-2026,11:45 WIB
Tragedi Kereta Cepat di Spanyol: 68 Orang Tewas, Ratusan Lainnya Terluka
Kamis 29-10-2026,11:23 WIB
Setahun Sekolah Rakyat, 44 Ribu Anak Nikmati Pendidikan Gratis, Gus Ipul Terharu
Kamis 29-10-2026,11:17 WIB
Honor Guru Pesantren di Bawah Rp500 Ribu, Ditjen Pesantren Diharapkan Jadi Solusi
Kamis 29-10-2026,11:12 WIB
6 Pantangan Weton Jumat Kliwon Menurut Primbon Jawa, Ini 4 Hari yang Dipercaya Naas
Kamis 29-10-2026,11:07 WIB