KOTA BINTUHAN, BE – Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Dishutbang dan ESDM) Kaur. Dalam waktu dekat akan melakukan pendataan galian C ilegal yang diresahkan masyarakat, mengingat pihaknya tidak akan mengeluarkan izin galian C sepanjang tahun 2013 dan tahun 2014, hal ini berkaitan dengan surat edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jendral Mineral dan Batubara RI. Nomor 08.E/30/DJB/2012. Tentang penghentian sementara penerbitan IUP baru sampai ditetapkannya wilayah pertambangan. \"Kita akan data dahulu galian C yang ilegal, karena sebagian ada yang mengajukan izin. Namun berdasarkan SE tersebut maka Dishutbang dan ESDM Kaur belum bisa mengeluarkan izin baru. Sebelum adanya pencabutan SE tersebut dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI,\" Ujar Kadishutbang ESDM Kaur Ir H Ahyan Endu didampingi Kabid Pertambangan ESDM Hari Repuan SSos, kemarin. Dikatakanya, hingga sampai saat ini pihaknya belum mengetahui berapa jumlah galian yang ilegal, namun catatan sementara ini ada sekitar 10 galian C ilegal. Pihaknya tidak akan mengeluarkan izin pertambang baru sampai SE tersebut dicabut. Karena sampai saat ini Kaur belum mempunyai wilayah pertambangan sendiri, sehingga tidak akan di keluarkan izinya yaitu tambangan galian C, mulai batu hingga pasir. \"Kita sebenarnya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan juga pengarahan. Namun sampai saat ini masih banyak tambang ilegal yang beroperasi di Kaur, namun masih belum membuat para penambang jera. Sehingga saat ini penambang jutru lebih banyak,\" jelasnya. Sementara itu, beberapa titik tambang batuan galian C yang ilegal di Kaur saat ini adalah. Yaitu tambang yang beroperasi di Kecamatan Padang Guci Hilir, Desa Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Kemuning. Desa Tuguk Kecamatan Luas, Desa Padang Binjai Kecamatan Tetap dan Desa Batu Lungun Kecamatan Nasal. \"Hingga saat ini tambang tersebut masih beroprasi walaupun sudah ditegur,\" jelasnya.(823)
Dishutbang Data Galian C Ilegal
Senin 21-10-2013,22:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,12:59 WIB
Si Cerdas, Aplikasi CSR Pemkab Mukomuko untuk Transparansi
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,12:29 WIB
Dugaan Penganiayaan Hafidz Dilaporkan BEM UI ke Polda Metro Jaya
Rabu 07-10-2026,12:55 WIB
Mukomuko Proyeksikan PAD Rp80 Miliar, Dana Transfer Pusat Capai Rp686 Miliar
Terkini
Rabu 07-10-2026,16:56 WIB
Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,16:28 WIB
Garuda Juara, Jay Idzes Kirim Pesan Tegas: Ini Baru Awal Perjuangan!
Rabu 07-10-2026,15:49 WIB