BENGKULU, BE - Okti Fitriani, pemenang sengketa penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) di Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara (PTTUN) Medan meminta KPU Seluma menerima dan melaksanakan keputusan majelis hakim tersebut. Menurut Okti, KPU Seluma lebik menerima keputusan itu dan memberikan kesempatan kepada dirinya menjadi caleg Pemilu 2014. \"Bukan sedikit uang negara yang dihambur-hamburkan jika KPU Seluma melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Daripada membuang uang negara secara percuma hanya karena masalah kecil seperti ini, lebih baik KPU menerima dan melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan majelis hakim terhadap gugatan saya,\" kata Okti, kemarin. Okti menilai keputusan majelis hakim PT TUN Medan sangat tepat, karena pada dasarnya ia telah memenuhi syarat karena sudah mengundurkan diri sejak 20 Mei 2013 atau bersamaan dengan pendaftaran dirinya ke KPU Seluma. Namun karena ada pihak yang tidak menginginkan Okti mancaleg, sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dicoret dari DCT Seluma. Mantan komisioner KPU Provinsi Bengkulu ini juga meminta KPU Seluma profesional dalam menjalankan semua tahapan Pemilu. Termasuk penetatapan caleg. Ia pun mengaku, dirinya di coret dari daftar caleg DPRD Seluma bukan karena TMS, melainkan ada upaya penjegalan dari pihak lain agar dirinya tidak bisa mencaleg. \"Hentikanlah permainan yang tidak fair seperti ini, saya tahu siapa yang beridiri di belakang KPU Seluma sehingga saya dijegal dengan sistemik seperti ini,\" ungkap Okti. Menurut pengakuan Okti, upaya penjegalannya bukan hanya ketika mendaftar sebagai caleg Seluma melalui Partai Gerindra, melainkan ada upaya penjegalan lainnya saat dirinya mengikuti seleksi calon anggota KPU Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu. Selain itu, Okti pun menyatakan kesiapannya untuk memberikan bimbingan atau menerima konsultasi pihak KPU Seluma, bila belum memahami aturan KPU dan pelaksanaan Pemilu lainnya. \"Kalau memang belum mengerti aturan, saya siap membantu. Lagi pula saya mantan anggota KPU provinsi, sudah memiliki banyak pengalaman di bidang penyelenggaran Pemilu,\" ucapnya. Sementara itu, KPU Seluma melalui Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Emma Elliyani SH MH mengaku, hingga kemarin pihaknya belum memutuskan apakah sengketa tersebut berlanjut kasasi ke MA atau menerima keputusan majelis hakim PT TUN Medan tersebut. \"Kami masih diberikan waktu hingga Senin (21/10) untuk memberikan kepastian terkait keputusan hukum tersebut. Dan sampai sekarang belum ada pembahasan antara kami dan KPU Seluma,\" katanya Emma. Disinggung soal peluang KPU Seluma jika kasasi ke MA, Emma pun optimis akan berhasil memenangi sengketa tersebut. Itu dikarenakan majelis hakim PTTUN Medan tidak melihat dan mempertimbangkan bukti di persidangan saat memutuskan perkara itu. Bahkan secara terang-terangan, Emma mengaku keputusan majelis hakim sarat dengan kejanggalan. \"Kalau kasasi kami optimis menang, karena keputusan majelis hakim PTTUN Medan mengabaikan semua alat bukti yang kami ajukan,\" tukasnya. (400)
Okti Merasa Dijegal
Sabtu 12-10-2013,11:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 03-05-2026,17:29 WIB
Demon - Gilang Pimpin AJI Bengkulu 2026-2029
Minggu 03-05-2026,18:50 WIB
Aniaya Mahasiswa, Wakil Rektor III Universitas Swasta di Bengkulu Jadi Tersangka
Minggu 03-05-2026,18:30 WIB
Tegas! Bupati Seluma Warning Perusahaan yang Bandel Soal Limbah dan Akan Ditindak Tanpa Kompromi
Minggu 03-05-2026,17:39 WIB
Lakukan Penyalahgunaan LPG Subsidi, 2 Tersangka Berhasil Diamankan
Minggu 03-05-2026,17:49 WIB
Kapolda Bengkulu Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Polsek dan Gedung Satpas di Bengkulu Utara
Terkini
Minggu 03-05-2026,22:56 WIB
Gerakan Ekonomi Rakyat, Gubernur Helmi Akan Gelar Event Semarak Merah Putih
Minggu 03-05-2026,22:51 WIB
Alami Cidera dan Komplikasi Jantung, Tiga Jemaah Haji Bengkulu Dirawat
Minggu 03-05-2026,21:06 WIB
Polsek Selupu Rejang Gelar Razia Sajam dan Senpi
Minggu 03-05-2026,19:33 WIB
Pemkot Bengkulu Percepat Penataan Pantai Panjang, Wujudkan Kawasan Wisata Tertib dan Nyaman
Minggu 03-05-2026,19:30 WIB