BENGKULU, BE - Seorang terduga bandar sabu, berinisil Id (45), berhasil diringkus satuan narkoba Polres Bengkulu. Tersangka duda anak 2 tersebut diringkus dikediamannya di Jalan KZ Abidian II RT 06 RW 02 Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Ratu Samban. Tersangka dibekuk pada Selasa malam (1/10) sekitar pukul 22.00 WIB.
\"Satu tersangka berhasil kita ringkus, saat ini masih memeriksa untuk pengembangan,\" jelas Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH didampingi Kasat Narkoba IPTU Daryanto SH.
Dijelaskan Kapolres, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi dari masyarakat, ada transaksi Sabu-sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Beberapa anggota Polres Bengkulu yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Daryanto SH pun langsung meluncur menuju lokasi. Setibanya di TKP petugas mendapati adanya gerak-gerik mencurigakan tersangka didalam sebuah Rumah toko (Ruko) di TKP. Tidak mau kehilangan buruannya, polisi langsung melakukan penggerbekan. Dari penggerebekan itu polisi berhasil membekuk tersangka. Polisi juga mendapatkan barang bukti Sabu, alat isap, timbangan elektrik (Timbangan Sabu). Juga puluhan kertas bening dan beberapa paket sabu siap pakai dan siap edar serta uang tunai Rp 2,5 juta diduga hasil bertansaksi narkoba.
Tersangka sudah menjadi target operasi (TO) sejak 7 bulan lalu. Sebelum meringkus tersangka polisi telah mendapat informasi adanya pengiriman narkoba golongan 1 tersebut ke Bumi Raflesia. Setelah dilakukan pengusutan ternyata barang tersebut dipasok ke tersangka. Saat diwawancarai BE tersangka membantah dirinya sebagai pengedar sabu. Menurut tersangka, ia hanya sebatas pemakai saja. Sabu-sabu seberat 1 ji (1 Gram) itu ia dapatkan dari seseorang berinisial Ri. Sabu itu lalu dipecah menjadi paketkan kecil, bukan untuk dijual tetapi untuk dipakai sendiri oleh tersangka. \"Saya ini makai Sabu sejak april lalu, tidak untuk ngedar hanya konsumsi sendiri saja,\" elak Id.(320)