Minta Bantuan Kejagung

Selasa 01-10-2013,12:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA BINTUHAN, BE  Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan akan meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk memburu salah satu tersangka korupsi pembangunan jalan Pasar Rebo-Muara Dua Kecamatan Nasal berinsiail PS (25). PS merupakan Direktur PT Adithya Mulya Mitra Sejajar (AMMS) yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan jalan sepanjang 1 KM dengan sumber dana APBD  senilai Rp 1,1 miliar. Sejak ditetapkan sebagai tersangka 10 Februari 2010 lalu, sampai saat ini PS belum berhasil ditangkap pihak Kejari Bintuhan. \"Sejak ditetapkan sebagai tersangka 3 tahun lalu, PS sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) penyidik Kejari Bintuhan. Guna menangkap yang bersangkutan, saat ini nama tersangka sudah di Kejagung,\" ujar Kajari Bintuhan HM Iwa Swia Pribawa SH melalui Kasi Pidsus M Arfi SH, kemarin. Dijelaskan Arfi, sejak ditetapkan sebagai tersangka, PS tidak pernah datang memenuhi panggilan Kejari untuk diperiksa. Terkait hal itu, pihak Kejari meminta bantuan Polres Kaur untuk menangkap PS, namun yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya. Selanjutnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO, kemudian namanya dikirimkan ke Kejagung. Ditambahkan Arfi, penetapan status tersangka kepada PS karena terlah terjadi penguaranvolume pada proyek yang dikerjakannya alias tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Dari perhitungan audit ditemukan terjadi kerugian negara sebesar Rp 131 juta. \"Jadi kami menerima laporan dari masyarakat jika mengetahui keberadaan PS ini. Warga masyarakat dapat berperan aktif dalam memerangi tindak pidana korupsi serta melaporkan jika mengetahui keberadaan orang yang terlibat dalam dugaan korupsi,\" jelasnya.(823)

Tags :
Kategori :

Terkait