MUKOMUKO, BE – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Jawoto SP MPd melalui Kabid Catatan Sipil Syafrizal menyampaikan, pengurusan akta kematian sangat minim. Padahal akta kematian cukup penting bagi ahli waris keluarga yang bersangkutan. Ia mencontohkan, jika seorang suami meninggal dunia, dimana sang suami tersebut ada tabungan di bank. Ahli warisnya bisa mengambil tabungan tersebut harus ada surat keterangan akta kematian. “Untuk persediaan blangko kematian banyak, namun yang membuat masih minim. Ini kemungkinan besar masih banyak warga yang belum mengetahui atau memang ada yang tidak memerlukan blangko tersebut,” bebernya. Sementara itu warga yang banyak mengurus adalah untuk mendapatkan blangko perkawinan dan akta kelahiran. ”Untuk blangko akta perkawinan, kematian stoknya banyak dan dipastikan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat hingga akhir Desember 2013 mendatang,”pungkas Syafrizal. (900)
Pembuat Akta Kematian Minim
Senin 30-09-2013,21:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,16:04 WIB
Universitas Dehasen dan Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Sinergi Tri Dharma untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Jumat 31-07-2026,16:18 WIB
PWI Provinsi Bengkulu Silaturahmi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Informasi untuk Pembangunan
Jumat 31-07-2026,16:13 WIB
HIPKA Bengkulu Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus, Dorong Investasi Daerah
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB
Agustus 2026, Ribuan KPM di Mukomuko Bakal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Jumat 31-07-2026,16:25 WIB
Petani Sawit Mengeluh, Hanya 22 dari 42 PKS di Bengkulu Rutin Laporkan Harga TBS
Terkini
Jumat 31-07-2026,18:38 WIB
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada HUT Perdana Kodam XXI/Radin Inten
Jumat 31-07-2026,18:20 WIB
Babak Baru Dugaan Korupsi PLTA Musi, Sembilan Terdakwa Segera Jalani Sidang
Jumat 31-07-2026,16:52 WIB
Demam Padel Makin Meluas, D'Gendiz Championship Series II Siap Guncang Bengkulu
Jumat 31-07-2026,16:39 WIB
Cegah Karhutla di Mukomuko, Kapolres Tegaskan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Pembakar Lahan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB