TUBEI, BE - Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lebong memeriksa secara maraton saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi GOR Terpusat senilai Rp 52 miliar. Kemarin (30/10) 2 saksi kembali diperiksa, setelah sehari sebelumnya mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Lebong H Budi Haryanto SE MM. Keduanya H Armansyah Mursalin SE dan Ir Amrozi Ishak, masing-masing mantan Ketua dan Wakil DPRD Lebong. Kapolres Lebong AKBP Drs Supriadi didampingi Kasat Reskrim AKP Abdu Arbain mengungkapkan pemeriksaan kedua mantan unsur pimpinan legislatif itu terkait proses penganggaran proyek tersebut. \"Keduanya kita periksa sebagai saksi,\" ucapnya. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidik. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah. Jika memang bukti-bukti memadai. Sekadar diketahui 3 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya; Mantan Kadis Diknaspora Lebong Drs Dahari Hanafi MPd, PPTK Kegiatan Suratman AmPd dan Ketua Panitia PHO Drs Norman Marzuki BE. \"Kita belum bisa berspekulasi soal tersangka baru. Semuanya tergantung dari hasil pengembangan penyidik nantinya,\" pungkas Kapolres.(777)
2 Mantan Pimpinan DPRD Diperiksa
Rabu 31-10-2012,15:12 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :